BERITA TERKINI

Bupati Tulungagung Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah Bersama Kejaksaan se-Jatim

×

Bupati Tulungagung Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah Bersama Kejaksaan se-Jatim

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Komitmen menghadirkan keadilan yang humanis dan pembangunan yang berintegritas terus digaungkan di Jawa Timur. Salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim, yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H., hadir langsung dalam kegiatan penting yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Kolaborasi Hukum dan Pembangunan

Penandatanganan nota kesepakatan diawali oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H.. Selanjutnya, para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah se-Jawa Timur bergantian menandatangani kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri masing-masing.

Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi antara Kejati Jatim dan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya memperkuat pelaksanaan Restorative Justice di lapangan agar benar-benar menghadirkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial di masyarakat.

“Restorative Justice harus berjalan optimal dan akuntabel. Ini bukan hanya urusan hukum, tetapi juga bagian dari pelayanan publik yang humanis,” tegas Khofifah.

Bupati Gatut Sunu: Bukan Sekadar Seremoni

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025), menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah seremoni belaka, melainkan bentuk komitmen nyata untuk memperkuat paradigma baru penegakan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan dan perdamaian, bukan pembalasan.

“Nota kesepakatan ini menjadi momentum untuk memastikan pembangunan di Tulungagung berjalan sesuai aturan, berlandaskan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Restorative Justice tidak hanya menghentikan perkara, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan, kesejahteraan, dan pelayanan hukum yang adil dan bermartabat.

Sinergi Menuju Tata Kelola Daerah yang Bersih

Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, Plt. Jamkrindo Abdul Bari, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Melalui kesepakatan ini, diharapkan lahir sinergi kuat antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Langkah kolaboratif ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum dan pembangunan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dengan semangat Restorative Justice, Jawa Timur termasuk Kabupaten Tulungagung meneguhkan arah baru menuju pemerintahan yang adil, berintegritas, dan berpihak pada kemanusiaan.