MATTANEWS.CO, OKI – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas IB, tampak tenang. Tak ada teriakan massa, apalagi spanduk dukungan. Di ruang sidang utama Koesuma Admaja, majelis hakim yang dipimpin oleh Iqbal Lazuardi, SH MH, membacakan putusan terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan, Kepala Desa Pematang Panggang nonaktif, dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (15/10).
Setelah melalui serangkaian sidang yang cukup panjang dan menyita perhatian publik, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara kepada Ibrahim. Namun, vonis itu bersyarat. Sama artinya hukuman tak perlu dijalani kecuali dalam waktu satu tahun ke depan Ibrahim kembali terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menggunakan surat palsu, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung lancar tanpa insiden berarti, dijaga ketat oleh sekitar 50 personel Polres Ogan Komering Ilir dengan dukungan dari tim intelijen Kejari OKI.
Jaksa Penuntut Umum yang hadir, antara lain Rido Hariawan Prabowo, SH MH, Ria Hamerlin, SH MH, dan Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan, SH, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Pihak Ibrahim melalui kuasa hukumnya pun mengambil sikap serupa.
“Sidang berjalan tertib, tidak ada gangguan. Semua pihak menerima proses hukum dengan baik,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH MH, usai sidang.
Kasus ini sebelumnya sempat memantik gelombang simpati besar. Awal September lalu, ratusan warga Desa Pematang Panggang datang ke PN Kayuagung membawa spanduk dan poster berisi seruan dukungan. Mereka menilai Ibrahim adalah korban sindikat ijazah palsu.
“Beliau sudah banyak berbuat untuk desa kami,” kata Yusuf, salah satu warga, dalam pertemuan dengan Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, SH MH, kala itu. Mereka meminta agar majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdian Ibrahim.
Namun, fakta persidangan menunjukkan lain. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ibrahim secara sengaja menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat pencalonan kepala desa pada 2021. Dua orang lain yang disebut terlibat, Yeri Feri dan Herman Padli, hingga kini belum tertangkap.
Hasil uji laboratorium forensik menguatkan dakwaan. Tanda tangan dan cap dalam dokumen ijazah Ibrahim dinyatakan non-identik alias palsu.
Keputusan majelis hakim dengan memberikan hukuman percobaan terasa seperti jalan tengah—sebuah kompromi antara penegakan hukum dan rasa kemanusiaan. “Kalau dihukum berat, kasihan juga. Tapi kalau dibebaskan, nanti orang akan meniru,” kata seorang pengunjung sidang yang meminta namanya disamarkan.














