MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan PT Cahaya Ujung Pulau Laut (CUPL) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/10/2025).
Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penyitaan kapal Motor Landing Craft (MLC) tanker Trans Kalimantan–02 milik PT CUPL oleh pihak Kejari Palembang. Sidang beragendakan pemeriksaan berkas dan kehadiran para pihak.
Majelis hakim yang diketuai Fatimah, SH., MH., menghadirkan pihak tergugat dari Kejari Palembang serta turut tergugat I dari KPKNL Sumsel. Usai sidang, majelis hakim menyarankan agar para pihak menempuh jalur mediasi, dan prosesnya pun langsung dilanjutkan ke ruang mediasi.
PT Cahaya Ujung Pulau Laut menunjuk dua kuasa hukum, yakni Lani Nopriansyah, SH., dan Kgs. Akhmad Tabrani, SH., dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YLBH Officium Nobile.
Dalam surat gugatannya, penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan pemilik sah kapal Trans Kalimantan–02, sebagaimana tertuang dalam Grosse Akta Balik Nama Kapal Nomor 2866 tertanggal 10 September 2009.
Kapal tersebut, menurut penggugat, dipinjamkan kepada PT Cahaya Ujung Belingkar melalui perjanjian pinjam kapal pada 31 Juli 2023, yang kemudian disewakan kepada PT Baguala Jaya Perkasa dengan nilai sewa Rp320 juta per bulan.
Namun pada Desember 2023, kapal itu diduga digunakan untuk mengangkut minyak olahan ilegal, yang menyeret nama Ahmad Ibrahim dan beberapa rekannya ke meja hijau. Akibatnya, Kejari Palembang menyita kapal tersebut dan hingga kini masih berada dalam penguasaan negara.
Kuasa hukum penggugat, Kgs. Akhmad Tabrani, SH., menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui kapal tersebut digunakan untuk aktivitas ilegal.
> “Dalam perjanjian sewa sudah jelas disebutkan, kapal tidak boleh digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Klien kami adalah pemilik sah kapal, bukan pelaku tindak pidana,” ujar Tabrani usai sidang.
Ia menambahkan, penyitaan kapal tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi pihaknya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Lani Nopriansyah, SH., menilai tindakan Kejari Palembang yang tetap menguasai kapal setelah perkara pidana inkracht merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).
> “Kapal Trans Kalimantan–02 bukan milik terdakwa, tetapi milik sah perusahaan kami. Penguasaan kapal oleh negara tanpa dasar hukum yang sah jelas merugikan klien kami,” tegas Lani.














