MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Bagus Maulana, warga Cinta Manis, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, yang terjerat dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan jenis Revolver dan kepemilikan dua butir peluru kaliber 22 LR, jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/11/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Fajar Wijayanto, serta dihadiri oleh terdakwa Bagus Maulana didampingi oleh penesehat hukumnya.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan terkait kepemilikan senjata api yang dimilki oleh terdakwa, terkait kepemilikan senjata jenis Revolver dengan dua butir aminisi dengan kaliber 22 LR, terdakwa dapat dari mana.
“Terkait kepemilikan senjata api dan dua butir aminisi tersebut, anda dapatkan dari mana,” tanya hakim.
“Hanya untuk berjaga-jaga, saya dapat dari teman dibeli dari teman atas nama Andre dengan harga Rp 2 juta, dan belum sempat digunakan,” jawab terdakwa.
Mendengar jawaban terdakwa, majelis hakim kembali mencecar keterangan terdakwa dalam persidangan, terdakwa ini juga saat ditangkap ada ditemukan narkoba jenis sabu.
“Kalau kamu orang baik, tidak akan terjadi apa-apa, untuk apa terkait kepemilikan senjata tersebut, ada niat tidak baik, pasti ada tujuan tertentu, ini tidak main main bisa untuk membunuh orang ini, apa untuk mengamankan anda bejualan narkotika,” tegas hakim.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam amar dakwaan, terkait kepemilikan senjata api rakitan jenis Revolver dan dua butir amunisi kaliber 22 LR, didapat oleh terdakwa dari Andre (DPO), terdakwa berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Polda Sumsel diwilayah Desa Cinta Manis, Kecamatan Cinta Manis, Kabupaten Banyuasin.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dengan dua butir peluru kaliber 22 LR, di kantong celana depan sebelah kiri.
Atas perbuatannya, JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa dalam pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat. nomor:12 tahun 1951, yang berbunyi, menyatakan bahwa siapa pun yang tanpa hak memasukkan, membuat, memiliki, menguasai, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak dapat dikenakan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.














