MATTANEWS.CO, PALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PALI menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Kegiatan berlangsung di Pendopoan samping Guest House (Rumah Dinas Bupati), Senin (10/11).
Iwan Tuaji, SH Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten PALI menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, yang kerap digelar masyarakat. Pemerintah Daerah (Pemda) mengusulkan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB.
“Untuk keputusan akhirnya tetap akan ditentukan oleh beliau Bupati PALI Asgianto, ST, bisa saja nanti dalam bentuk peraturan Bupati,” ungkap Wabup.
Lebih lanjut dikatakan Iwan, Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diperlukan demi menjaga ketertiban umum. Wabup menilai banyak potensi permasalahan sosial muncul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam.
“Peraturan Daerah (Perda) ini nanti diharapkan jadi payung hukum yang jelas, sanksinya pun tegas. Untuk tuan rumah bisa dikenakan kurungan enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah. Bagi pemusik, alat musik dapat disita dan izinnya dicabut oleh aparat,” ujarnya dengan tegas.
Pemkab PALI berharap penertiban ini mampu menekan potensi pelanggaran, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Perlu diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji, SH, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah SH, staf, asisten, seluruh kepala OPD, jajaran Forkopimda, serta Camat dari seluruh Kecamatan di Kabupaten PALI.














