MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Akhirnya melalui advokat Joni YAP SH MH C.med, sukses memediasi ES dan Developer Perumahan, RB. Alhasil terjadi kesepakatan perdamaian di Kantor Hukum Joni YAP, Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Lorong Teratai II, Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumsel, Rabu (12/11/2025).
Pertemuan yang sempat beberapa kali tertunda itu, akhirnya terwujud di kantor tersebut.
“Syukur, hari ini terlaksana perdamaian antara klien kami dengan Owner Perumahan,” terang Joni YAP.
Joni YAP menjelaskan, sempat terjadi kesalahpahaman antara kliennya dengan Developer perumahan, namun kini sudah berdamai.
“Klien kami mengambil satu unit rumah. Karena sesuatu hal yang menurutnya diluar perjanjian, lantas menghubungi kami,” ujarnya.
Setelah menjalani beberapa proses, akhirnya terjadilah pertemuan di Kantor Hukum Joni YAP.
“Hasil kesepakatan, pihak Developer perumahan, akan sesegera mungkin menuntaskan keluhan klien kami, dalam waktu dekat,” tukas Joni YAP.














