BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Brisvo PLT Kadisperindag PALI Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan 

×

Terdakwa Brisvo PLT Kadisperindag PALI Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Kurungan 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar, jerat dua orang terdakwa Brisvo Diansyah Plt Kadisperindag PALI dan Mustahzi Basyir, akhirnya dituntut dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan 1 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/11/2025).

Amar tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tim JPU Kejari Pali, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, serta dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Pali menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah, malekukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sebagaimana dakwaan JPU Kejari Pali.

Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Pali menjerat terdakwa dan diancam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP..

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brisvo Diansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,” ungkap JPU saat bacakan amar tuntutan.

Selain dituntut pidana dan denda terdakwa Brisvo Diansyah, dikenakan pidana tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,7 miliar, jika dalam waktu satu bulan tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Mustahzi Basyir dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam fakta sidang sebelumnya, nama Sri Kustina mencuat sempat menerima anggaran dari terdakwa, terdakwa Brisvo mengatakan bahwa pekerjaaan anggaran belanja ini milik ibu Bupati.

“Saya telah menyerahkan uang sebesar Rp 936 juta ke Sri Kustina melalui beberapa tahap,” tegas terdakwa Brisvo.pada Rabu 29 Oktober 2025 yang lalu.

JPU Kejari Pali mendakwa kedua terdakwa, melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan fiktif dan praktik markup pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal PALI.

Kasus ini bermula dari program koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat tahun anggaran 2023, dimana dari total pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel, menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa adalah, dengan membuat laporan seolah-olah kegiatan terlaksana, padahal sejumlah kegiatan seperti pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga belanja operasional kantor, tidak pernah benar-benar dijalankan, seluruh paket kegiatan bahkan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya, melainkan dengan Penunjukan Langsung (PL).