MATTANEWS.CO, PEMALANG – Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025 menempatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam kategori Merah (Rentan) dengan skor 68,71. Capaian tersebut menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum yang menilai kondisi ini sebagai indikator serius kegagalan tata kelola pemerintahan daerah.
Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa masuknya Kabupaten Pemalang ke zona merah SPI KPK bukan sekadar persoalan angka, melainkan peringatan keras terhadap lemahnya integritas birokrasi.
“Kategori merah dengan skor 68,71 menunjukkan birokrasi yang tidak sehat. Ini bukan masalah individu semata, tetapi mencerminkan kegagalan sistem pengawasan, lemahnya kepemimpinan, serta minimnya komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi,” tegas Imam, Minggu (28/12/2025).
Menurutnya, SPI KPK mengukur aspek fundamental pemerintahan, mulai dari transparansi, prosedur pelayanan publik, konflik kepentingan, praktik suap, penyalahgunaan wewenang, pengelolaan sumber daya manusia, hingga budaya antikorupsi.
Rendahnya skor Pemalang pada indikator tersebut menandakan masih kuatnya praktik maladministrasi dan potensi penyimpangan kewenangan.
“Jika transparansi dan prosedur pelayanan saja lemah, maka celah korupsi terbuka lebar. Ini sangat berbahaya karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran publik, kualitas pelayanan masyarakat, dan kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” ujarnya.
Imam juga menilai predikat ‘rentan’ seharusnya menjadi tamparan keras bagi kepala daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menolak anggapan bahwa hasil SPI KPK hanya bersifat administratif.
“SPI KPK bukan formalitas. Ini instrumen negara untuk memetakan potensi korupsi. Jika tetap berada di zona merah, artinya pemerintah daerah belum serius melakukan pembenahan. Jangan sibuk pencitraan, tapi abai terhadap integritas,” kritiknya.
Lebih lanjut, Imam mendesak KPK, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk menjadikan hasil SPI KPK 2025 sebagai dasar peningkatan pengawasan dan audit mendalam, terutama pada sektor rawan seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, mutasi jabatan, serta pengelolaan anggaran daerah.
“Jika kondisi ini dibiarkan, Pemalang berpotensi menjadi ladang subur praktik korupsi berjamaah. Jangan menunggu operasi tangkap tangan (OTT) baru sibuk melakukan pembenahan,” pungkasnya.
Hasil SPI KPK 2025 ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan slogan.
Diperlukan langkah konkret, penegakan disiplin yang konsisten, serta keteladanan pimpinan agar integritas pemerintahan dan kepercayaan publik tidak semakin tergerus.














