MATTANEWS.CO, PEMALANG – Kebakaran hebat yang meluluhlantakkan Pasar Pagi tidak layak disebut musibah. Peristiwa ini bukan bencana alam, bukan pula takdir yang datang tiba-tiba.
Hal itu diutarakan oleh Praktisi Hukum Dr Imam Subiyanto SH MH CPM. Menurutnya, kebakaran tersebut adalah buah dari kejahatan administratif yang sistemik, akibat pembiaran serius terhadap keselamatan publik oleh Pemerintah Daerah.
Fakta di lapangan, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang seharusnya menjadi garda pertama pengendalian kebakaran ditemukan dalam kondisi tidak berfungsi, tidak terawat, bahkan tidak layak pakai.
Imam mengatakan, kondisi ini jelas bukan kelalaian sesaat, melainkan hasil dari pengabaian yang berlangsung lama dan disengaja oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pasar. Api tidak hanya membakar kios dan harta pedagang, tetapi juga membakar tanggung jawab negara. Ketika APAR tidak berfungsi, artinya Pemda mengetahui atau seharusnya mengetahui potensi bahaya yang mengancam, namun memilih untuk diam.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini pembiaran yang disengaja. Negara tidak boleh abai lalu bersembunyi di balik istilah musibah,” tegas Imam Senin (29/12/2025) di kantornya.
Lanjut Imam, kegagalan memastikan sistem keselamatan kebakaran berfungsi merupakan pelanggaran nyata kewajiban hukum negara dalam melindungi rakyatnya.
Kelalaian ini memenuhi seluruh unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad), ada kewajiban hukummenjamin keselamatan fasilitas publik, ada pelanggaran kewajiban,APAR tidak dirawat dan tidak berfungsi,ada kerugian nyata kios terbakar, pedagang kehilangan mata pencaharian,ada hubungan sebab-akibat api membesar karena tidak tertangani sejak dini.
“Jika APAR berfungsi, api bisa dipadamkan sejak awal. Ketika itu tidak terjadi, maka Pemda adalah pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Imam.
Pemerintah Daerah diduga melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain Pasal 1365 KUHPerdata tentang kelalaian yang menimbulkan kerugian, Undang-Undang Bangunan Gedung terkait kewajiban sistem keselamatan kebakaran,peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang APAR, yang mewajibkan perawatan berkala, dan Undang-Undang Pelayanan Publik, yang menjamin hak masyarakat atas rasa aman.
“Ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap fungsi dasar negara,” jelasnya.
Atas dasar itu, ia mendesak langkah tegas dan transparan, diantaranya audit forensik seluruh APAR pasar oleh lembaga independen, pembukaan anggaran pengadaan dan perawatan APAR kepada publik, pencopotan dan pemeriksaan pejabat OPD yang bertanggung jawab, ganti rugi penuh dan tanpa syarat kepada para pedagang, dan roses hukum jika ditemukan unsur pidana pembiaran.
“Jika tidak ada satu pun pejabat yang dimintai pertanggungjawaban, maka kebakaran berikutnya hanya soal waktu,” tandas Imam.














