Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Polsek Pantai Cermin tangkap dua pria diduga pengedar Sabu, di Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (5/12/2019) lalu.
Kedua tersangka masing-masing, Dedi Supriyanto alias Dedi (26), warga Dusun IlI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin. Kemudian, Rahmat alias Amat (29) warga Dusun lII Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
Dari kedua tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 dompet emas warna biru muda yang berisikan 1 bungkus permen, di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan sedang yang diduga berisi Sabu. 5 plastik klip transparan diduga berisikan sabu, 13 plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet transparan yang salah satu ujungnya runcing, dan sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolsek Pantai Cermin, AKP Slamet Riyadi mengungkan, sebelumnya Kanit Reskrim IPTU M. Ichsan bersama dengan personel sedang melakukan patroli di Desa Pantai Cermin Kiri, lalu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, ada dua orang laki-laki diduga membawa Sabu.
Selanjutnya salah seorang tersangka merupakan target operasi Polsek Pantai Cermin, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku yang merupakan target operasi (TO) membuang satu buah dompet emas warna biru muda ke tanah menggunakan tangan sebelah kirinya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dompet emas yang dibuang oleh pelaku di dalamnya ditemukan barang bukti diduga Sabu.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Editor: Arie Perdana Putra