BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Polemik Pabrik Kaca dan Warga Sruni Dibawa ke Forum Hearing DPRD Sidoarjo

×

Polemik Pabrik Kaca dan Warga Sruni Dibawa ke Forum Hearing DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing untuk menindaklanjuti aspirasi warga Dusun Sruni, Kecamatan Gedangan, yang menolak pengembangan bangunan perusahaan kaca PT Seruni Industri Jaya Sejahtera, Selasa (20/1/2026). Hearing berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo.

Hearing dipimpin Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H. Suyarno, S.H., didampingi Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat, S.H., serta anggota Komisi B Achmad Muzayyin, S.Sos.I. Rapat juga dihadiri perwakilan camat, kepala desa, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam forum tersebut, warga RT 03 RW 01 Dusun Sruni menyampaikan keberatan atas pembangunan gudang perusahaan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Warga mengkhawatirkan potensi risiko keselamatan, seperti kebakaran dan insiden lain, serta dampak lalu lintas kendaraan berat yang melintas setiap hari di jalan lingkungan selebar sekitar tiga meter.

“Kami merasa pembangunan ini menyalahi aturan dan mengganggu ketentraman warga. Aktivitas kendaraan berat sangat berisiko bagi keselamatan,” ujar salah satu perwakilan warga dalam hearing.

Kepala Desa Sruni, Saiful Imaduddin, menjelaskan bahwa pemerintah desa sebelumnya tidak mengetahui adanya pengembangan bangunan tersebut. “Pembangunan dilakukan tanpa sepengetahuan desa. Setelah warga mengadu pada 30 Desember 2025, baru kami fasilitasi pertemuan dan diketahui dampak yang dirasakan warga,” jelasnya.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa jalan lingkungan tersebut tidak layak dilalui kendaraan berat seperti truk tronton. “Lebar jalan sekitar tiga meter, sehingga perlu penyesuaian armada atau alternatif jalur,” kata perwakilan Dishub.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) M. Bachruni Aryawan menyampaikan bahwa secara tata ruang, kegiatan gudang dan penyimpanan masih diperbolehkan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2024.

Dari sisi lingkungan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjelaskan bahwa lokasi gudang di Jl. Mangga No. 108 cukup menggunakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sedangkan lokasi produksi lama di Jl. Mangga No. 161 telah memiliki dokumen UKL-UPL sejak 2016 dan tetap wajib melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan.

Menutup hearing, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa pihak perusahaan menyatakan kesanggupan untuk menyesuaikan spesifikasi bangunan, mengatur aktivitas bongkar muat, serta menyesuaikan penggunaan armada angkutan agar tidak mengganggu warga.

Usai rapat, pimpinan PT Seruni Industri Jaya Sejahtera, Rony Prawira Setihadi, menegaskan bahwa bangunan yang dikembangkan merupakan gudang, bukan industri. “Kami hanya membangun gudang sesuai arahan dinas agar proses bongkar muat lebih tertata dan tidak menimbulkan dampak,” ujarnya.

Rony juga menyatakan kesiapannya mengakomodasi keluhan warga. “Saya tidak ingin menang sendiri. Kami siap menyesuaikan, tetapi tidak melakukan relokasi karena perusahaan sudah lama berdiri di lokasi tersebut,” tegasnya.