BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal

×

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pengangkutan 12,3 Ton BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan jumlah fantastis mencapai 12,3 ton. Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti ribuan liter minyak tanah olahan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, setelah polisi menerima informasi adanya kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal dari Provinsi Sumatera Selatan menuju Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Hasilnya, petugas mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU yang mencurigakan dan langsung menghentikannya untuk pemeriksaan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan.

“Total muatan diperkirakan mencapai 12.300 liter atau 12,3 ton BBM ilegal yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo untuk diperjualbelikan,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji, Kamis (29/1/2026).

Dalam kendaraan tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang, masing-masing RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sopir pengganti, serta ARD (39) yang berperan sebagai kernet. Ketiganya mengakui bahwa BBM ilegal tersebut berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan, termasuk pendalaman terhadap jaringan distribusi dan asal-usul BBM,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.

“Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat berbahaya karena pengangkutan BBM tanpa standar keamanan dapat memicu kebakaran atau ledakan,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait BBM ilegal melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.