BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Pemda Tingkatkan Skor Indeks Reformasi Hukum 2026

×

Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Pemda Tingkatkan Skor Indeks Reformasi Hukum 2026

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melaksanakan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Jambi, yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Jambi, Kamis (29/01/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), yang menjadi instrumen penting dalam mengukur kualitas reformasi hukum di daerah.

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, serta diikuti oleh perwakilan Pemerintah Daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi yang ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) sekaligus Operator IRH.

Dalam laporannya selaku Ketua Panitia, Dina Rasmalita menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada Pemerintah Daerah terkait mekanisme, indikator, serta tata cara pelaksanaan dan penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh Pemerintah Daerah memahami secara utuh proses pengisian, pelaporan, dan penilaian IRH, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan optimal dan selaras dengan kebijakan hukum nasional,” ujar Dina.

Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum bukan sekadar instrumen penilaian administratif, tetapi menjadi tolok ukur nyata komitmen daerah dalam membangun sistem hukum yang efektif dan berkeadilan.

“Reformasi hukum membutuhkan komitmen bersama dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. IRH harus dimaknai sebagai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Jonson Siagian.

Pada sesi materi, Kadiv P3H Dina Rasmalita memaparkan secara rinci terkait Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi Tahun 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Pedoman Pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 oleh narasumber dari pusat.

Kegiatan semakin interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta menggali lebih dalam terkait teknis pengisian indikator, pelaporan data, serta strategi peningkatan nilai IRH di masing-masing daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi mampu melaksanakan penilaian Indeks Reformasi Hukum secara tepat, akurat dan akuntabel, sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan.