MATTANEWS.CO, SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi membuka kembali Alun-Alun Sidoarjo dengan wajah baru sebagai salah satu kado dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-167.
Peresmian dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, yang menandai dibukanya kembali ruang publik kebanggaan masyarakat tersebut.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Arif Mulyono, menyampaikan bahwa pembukaan alun-alun diawali dengan dibukanya penutup seng pada Jumat (30/1/2026). Ia berharap seluruh rangkaian kegiatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo yang jatuh pada Sabtu (31/1/2026) dapat berjalan lancar serta membawa keberkahan dan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Arif, Alun-Alun Sidoarjo kini dilengkapi berbagai fasilitas publik yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. Fasilitas tersebut antara lain amfiteater, layanan WiFi gratis, area bermain anak, area aktivitas lansia, ruang baca, layanan kesehatan, serta Pusat Informasi Pariwisata Sidoarjo sebagai sarana edukasi dan promosi wisata daerah.
Dari sisi keamanan, pengunjung tidak perlu khawatir. Sebanyak 25 titik CCTV telah terpasang untuk mendukung kenyamanan dan keamanan masyarakat selama beraktivitas di kawasan alun-alun.
Arif juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, keasrian, serta kelestarian fasilitas dan tanaman yang ada. Menurutnya, kebersihan ruang publik merupakan tanggung jawab bersama.
Untuk mendukung operasional harian, DLHK Kabupaten Sidoarjo menurunkan sekitar 60 personel kebersihan yang didukung oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Arif menjelaskan bahwa untuk sementara waktu kawasan alun-alun akan disterilkan guna pelaksanaan Upacara Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo, sebelum dilakukan penataan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaksanaan event-event berskala besar di kawasan alun-alun masih menunggu proses pemeliharaan pohon dan rumput yang baru ditanam agar dapat tumbuh secara optimal.
Adapun penataan parkir menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, dengan penetapan tarif parkir khusus sebesar Rp5.000 untuk mobil dan Rp3.000 untuk sepeda motor, serta tarif umum sebesar Rp4.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.














