MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menunda sidang gugatan perdata yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media online, cetak, dan televisi, setelah penggugat tidak hadir meski telah dipanggil secara patut.
Sidang yang digelar Kamis (5/2/2026) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha SH MH. Dalam persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa penundaan dilakukan lantaran penggugat tidak menghadiri sidang dan sebelumnya meminta penjadwalan ulang.
“Sidang kita tunda satu minggu. Penggugat tidak hadir hari ini, dan kita sekaligus memeriksa kelengkapan surat kuasa para tergugat,” ujar hakim di ruang sidang.
Majelis kemudian memeriksa satu per satu surat kuasa para kuasa hukum perusahaan media yang menjadi tergugat. Karena masih terdapat beberapa berkas yang belum lengkap serta ketidakhadiran penggugat, sidang ditunda hingga Kamis, 12 Februari 2026.
Hakim juga menegaskan konsekuensi hukum apabila penggugat kembali mangkir tanpa alasan sah.
“Penggugat akan dipanggil kembali. Jika sampai tiga kali tidak hadir, maka hak gugatnya dapat dinyatakan gugur,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari LBH Palembang, Ivan Widodo, mengaku heran atas absennya penggugat dalam persidangan tersebut.
“Kami cukup terkejut karena penggugat tidak hadir, padahal sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Kami baru tahu saat sidang dibuka bahwa penggugat sendiri yang meminta penundaan,” kata Ivan.
Ia menilai kehadiran penggugat penting karena majelis hakim telah bersiap memasuki tahapan pembuktian perkara.
“Kalau sudah dipanggil resmi, seharusnya penggugat hadir. Hakim tadi juga ingin mulai melihat substansi gugatan,” ujarnya.
Diketahui, gugatan perdata ini berawal dari insiden keributan antara sejumlah jurnalis saat meliput penanganan perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam peristiwa tersebut, salah satu pihak yang kini berstatus sebagai penggugat diduga menghalangi kerja jurnalistik.
Pasca-pemberitaan terkait insiden itu, Arimansa Eko Putra kemudian menggugat sejumlah perusahaan media ke Pengadilan Negeri Palembang.















