MATTANEWS.CO, GORONTALO –Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pimpinan Kombes Pol Dr Maruly Padede, S.H., S.I.K., M.H kembali menunjukkan eksistensinya dalam penyelesaian perkara, khususnya kasus tindak pidana korupsi, Senin (09/02/2026).
Ditreskrimsus telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, berinisial MTL.
Dalam proses penyidikan, tersangka MTL melakukan perbuatan melawan hukum selaku peminjam perusahaan PT Fendel Structure Engineering, untuk melakukan pekerjaan pengawasan pemeliharaan berkala jalan nani wartabone, dengan nilai kontrak Rp761.494.800,- pada dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo berdasarkan Surat Nomor : B-196/P.5/Ft.1/01/2026, tanggal 30 Januari 2026 menyatakan, hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersangka sudah lengkap (P-21).
“Benar, berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo,” papar Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs Widodo, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dr Maruly Padede, kepada wartawan online Mattanews.co.
Kombes Pol Dr Maruly menerangkan, hingga saat ini Polda Gorontalo sudah mengamankan dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
“Alhamdullilah, kita sudah menuntaskan perkara ini, sehingga total tersangka yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak empat orang. Kini kita masih terus kembangkan kasusnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00
“Tersangka kita persangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.














