BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Kurangi Isi LPG 12 Kg, Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku

×

Kurangi Isi LPG 12 Kg, Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa praktik kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Konferensi pers tersebut digelar pada Selasa (10/2/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik kecurangan takaran gas LPG non-subsidi di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

“Berdasarkan laporan tersebut, personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap praktik pemindahan isi tabung gas LPG 12 kilogram ke tabung lain dengan cara disuntik,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati tiga orang pelaku yang tengah melakukan aksinya. Modus operandi yang digunakan adalah menyuntik tabung LPG berisi ke tabung kosong, sehingga berat isi tabung berkurang sekitar dua kilogram dari standar seharusnya.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam praktik kecurangan tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, satu alat suntik besi sepanjang kurang lebih 13 sentimeter, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian tabung gas dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

“Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 24 tabung gas terbukti merupakan hasil pengurangan isi melalui metode penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tabung tidak sesuai dengan takaran standar yang seharusnya diterima,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen dan dapat berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap distribusi LPG non-subsidi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200.000.000.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara untuk pengembangan lebih lanjut.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli tabung gas LPG dan tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kecurangan serupa. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya bersama dalam melindungi hak konsumen serta menjaga distribusi energi agar tetap adil, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.