MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Tahun 2023 yang menjerat terdakwa Kalsum Barifi, mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat mengungkap dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo, SH, MH, dan dihadiri JPU serta terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Dakwaan JPU
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair, terdakwa juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aliran Dana dan Modus
Dalam dakwaan disebutkan, Kalsum Barifi diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,4 miliar. Selain itu, aliran dana juga disebut mengalir kepada saksi Amirul Husni sebesar Rp100 juta, serta kepada terdakwa Weter Apriansyah dan Andika Kurniawan masing-masing sebesar Rp50 juta.
Total perbuatan tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp3,3 miliar.
Adapun modus yang diuraikan JPU, setiap cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Lahat diduga diminta menyetorkan sejumlah uang atau memberikan “cashback” kepada Ketua KONI. Permintaan itu disebut dilakukan sebelum maupun setelah pencairan dana hibah kegiatan olahraga.
Tak hanya itu, dana hibah yang dialokasikan untuk sejumlah cabor juga diduga mengalami pemotongan tanpa sepengetahuan sebagian pengurus KONI Lahat.
Tanpa Eksepsi
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Misnan Hartono, menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menerima dakwaan untuk langsung memasuki tahap pembuktian.
“Kami tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya di persidangan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.














