PEMERINTAHAN

Tidak Main-main, Bupati Fakfak Pecat dan Stop Gaji 37 ASN 

×

Tidak Main-main, Bupati Fakfak Pecat dan Stop Gaji 37 ASN 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Bupati Fakfak Samaun Dahlan, dan Wakil Bupati FakFak Donatus Nimbitkendik, mulai melakukan perubahan besar dilingkup Pemerintah Kabupten FakFak.

Bupati Samaun Dahlan menegaskan, pemerintah akan menerapkan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Hal itu, disampaikan Bupati dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berlangsung di Gedung Winder Tuare, Jumat (20/2/2026).

“Saya tidak main-main. Kemarin saya sudah menerima laporan 37 pegawai yang tidak melaksanakan tugas. Pa Sekda, Kepala BKPSDM, Saya minta dari 37 pegawai itu, yang tidak masuk kerja selama satu tahun kebawah ditahan gajinya dan diperingatkan. Yang Satu tahun keatas. Saya perintahkan untuk diproses pemecatan,” tegas Bupati

Menurut Bupati, diantara 37 Pegawai itu, ada yang tidak masuk kerja satu setengah tahun, dua tahun, dan ada juga yang tiga tahun tidak bekerja. Hal ini tidak dapat dibiarkan.

Dikespatan itu juga, Bupati melakukana efaluasi khusus terhadap beberpa kepala Distrik dan Kepala Puskesmas dengan dinonaktifkan.

Bupati mengingatkan bahwa, Ia dengan Wakil Bupati, sungguh sungguh untuk melaksanakan tugas dan janjinya untuk mengabdi kepada negeri ini.

“Saya sungguh sungguh meminta dibantu dalam pemerintahan ini agar berjalan dengan baik. Perbaiki pemerintahan ini dengan baik agar birokrasi kedepan berjalan dengan baik,” pungkasnya

“Sikap yang saya ambil, Hanya satu untuk kepentingan negeri Mbaham Matta yang kita sama sama cintai.Kalau saya tidak lakukan ini, dari waktu kewaktu pasti tidak akan terjadi perubahan,” tutup Bupati