MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pimpinan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kuala Simpang. Langkah ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk mempercepat penyaluran bantuan stimulan bagi warga korban bencana alam hidrometeorologi.
PKS ini menjadi payung hukum utama dalam pendistribusian dana perbaikan rumah bagi masyarakat yang masuk dalam kategori rusak ringan dan rusak sedang. Prosesi penandatanganan berlangsung pada Jumat (20/2/2026).
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi menegaskan, kerja sama ini bertujuan agar bantuan tersalurkan secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat administrasi. Beberapa poin-poin teknis percepatan yang disepakati, di antaranya, pembukaan rekening massal bagi seluruh penerima bantuan berdasarkan data valid yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
“Pencairan dilakukan berbasis progres, secara bertahap berdasarkan rekomendasi teknis BPBD setelah melihat progres fisik perbaikan rumah di lapangan,” urainya.
Selanjutnya, BSI juga akan melakukan penjadwalan pencairan. Hal ini guna menghindari antrean, pencairan akan dijadwalkan secara sistematis melalui koordinasi dengan Camat dan Datok Penghulu setempat.
“Kita berharap proses rehabilitasi hunian warga dapat segera tuntas sehingga masyarakat terdampak bisa kembali menempati rumah yang layak dan aman,” terang Armia.














