MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti dari 16 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Purwakarta pada Jumat (27/02/2026) ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan penyelesaian akhir dari rangkaian proses peradilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D., melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Dista Anggara, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari putusan hakim. Kami berkomitmen mewujudkan kepastian hukum serta memastikan barang bukti dikelola secara akuntabel agar tidak disalahgunakan,” ujar Dista.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai klasifikasi tindak pidana dengan rincian sebagai berikut:
9 Perkara: Orang dan Harta Benda (OHARDA). 5 Perkara: Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM & TPUL).
2 Perkara: Narkotika.
Sedangkan rincian fisik barang bukti yang dihancurkan meliputi:
9 buah senjata tajam hasil tindak kejahatan.
23 potong pakaian dari berbagai kasus.
26 item barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara-perkara tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kejari Purwakarta berharap dapat memberikan sinyal kuat kepada masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Purwakarta.
Pemusnahan secara terbuka ini juga bertujuan untuk menjaga integritas institusi dalam mengelola barang rampasan negara.(*)














