HUKUM & KRIMINAL

Pelarian DPO Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dihentikan Timah Panas

×

Pelarian DPO Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dihentikan Timah Panas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR — Tim Resmob Polresta Mamuju akhirnya berhasil meringkus DPO berinisial ICH (27) buronan kasus spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang merupakan residivis lintas provinsi.

Penangkapan ICH (27) dilakukan setelah buron 2 pekan di Kota Mobago, Sulawesi Utara (Sulut). ICH diketahui dalang atau otak dari serangkaian kasus pencurian 15 kendaraan bermotor Honda Trail merek CRV di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar).

Dalam keterangan Pers nya,​Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan Posisi ICH terdeteksi setelah tim melakukan pelacakan intensif hingga ke luar wilayah Sulawesi Barat.

“ICH ini pelaku utama di 12 TKP curanmor, kami berhasil memetakan pelarian dari Mamuju Sulbar, kemudian bergeser ke arah Sulteng melalui Pasangkayu, kemudian bergeser dari Palu ke Gorontalo, bergeser sampai dengan ke Sulut, kurang lebih 15 hari kami lakukan pengejaran,” kata kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, Selasa (10/3/2026).

Selain itu, Kapolresta juga mengungkapkan dalam proses penangkapan berlangsung, tersangka ICH mencoba melawan petugas dan melarikan diri hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas.

”Anggota terpaksa melepaskan tembakan ‘timah panas’ terukur ke arah kaki pelaku karena ia mencoba kabur saat hendak diamankan,” tegas kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.

Saat dimintai keterangan, para pelaku tersebut mengaku melakukan tindak kejahatan karena motif ekonomi. Mereka menjual barang curian dengan harga bervariasi dan lebih murah di wilayah pelosok atau di luar kota.

“Harga yang mereka tawarkan kepada pembeli dengan transaksi berkisar Rp 10 Juta paling murah, dan Rp 15 Juta paling tinggi,” jelas Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi.

ICH sendiri diketahui merupakan residivis spesialis curanmor yang tidak hanya menyasar wilayah Mamuju, tetapi juga aktif beroperasi di berbagai daerah lintas provinsi.

Sebelumnya polisi juga menangkap tiga orang pelaku lainnya dalam kasus serupa berstatus residivis. Mereka adalah inisial YF (35), AS (23), KF (32), yang diringkus pada Januari 2026 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka curanmor dikenakan Pasal 477 ayat (2) Juncto Pasal Perbantuan 127 ayat (1), Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.