MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dalam penyelenggaraan anggaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel tahun 2023, yang menjerat empat orang terdakwa dan diperkirakan menyebabkn negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar lebih, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi, Kamis (12/3/2026).
Adapun empat terdakwa tersebut yaitu Kalsum Barifi selaku Ketua KONI Lahat, Amrul Husni selaku Bendahara Umum KONI Lahat, Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum KONI Lahat dan terdakwa Andika Kurniawan selaku wakil Bendahara Umum II KONI Kabupaten Lahat (berkas terpisah).
Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Agus Raharjo SH MH, JPU Kejari Lahat menghadirkan empat orang saksi diantaranya, Imam Rusandi selaku Ketua Cabor Petinju Amatir Indonesia, Purna Adi sebagai staf Sekertariat dan operator keuangan KONI Lahat tahun 2023.
Dalam persidangan saksi Imam Rusandi selaku Ketua Cabor Petinju Amatir Indonesia mengatakan, bahwa proposal yang diajukannya sebesar Rp 1,7 miliar lebih ke KONI Lahat pada tahun 2023, namun yang disetujui hanya Rp 250 juta.
“Propsal kegiatan untuk kegiatan Porprov Sumsel tahun 2023 tidak ada revisi, anggaran yang disetujui adalah sebesar Rp 250 juta, namun yang diterima murni Rp 200 juta, nah yang Rp 50 juta diambil pengurus, yang minta itu pak Barifi, pertama dipotong Rp 100 juta saya keberatan, lalu mau dipotong Rp 75 juta saya juga keberatan, akhirnya Rp 50 juta, mesti berat untuk LPJ, karena setahu saya semua cabor juga di potong,” ungkap saksi.
Imam juga mengungkap, bahwa penguruslah yang menentukan potongan Rp 50 juta tersebut, katanya dipakai untuk dana setting KONI.
“Istilahnya uang Rp 50 juta tersebut, untuk akomodasi atlit dan tim yang dikurangi, tidak ada ancaman, cuma demi kebersamaan. Dan uang Rp 50 juta itu saya serahkan ke pak Amrul,” ungkap saksi Imam.
Selanjutnya saksi Purna Adi menjelaskan, bahwa dirinya yang mengumpulkan proposal untuk tahun 2023 untuk kegiatan Porprov Sumsel yang diselenggarakan di Kabupaten Lahat, total proposal diajukan sebesar Rp 80 miliar, namun yang di Acc sebesar Rp 20 miliar 461 juta lebih.
Untuk anggaran cabor sebesar Rp 255 juta dengan potongan Rp 50 juta, untuk menutupinya dibuatlah pengadaan peralatan seperti bola dan gawang yang tidak sesuai.
Mendengar pernyataan saksi, JPU terus menggali, jadi terdakwa memfiktifkan pengadaan bola dan gawang?.
“Iya, uangnya diserahkan ke pak Weter Rp 50 juta disekretariat, namun tidak pakai tanda terima, sedangkan anggaran sebesar Rp 20 miliar tersebut dipakai untuk 9 kegiatan,” kata saksi Adi.
Saksi Purna Adi juga menegaskan, bahwa dirinya yang merekap setiap uang potongan dan yang disetorkan dari 41 cabor, totalnya terkumpul Rp 1 miliar 446 juta lebih.
“Saya menerima uang Rp 50 juta dan sudah saya kembalikan dari potongan seluruh cabor,” ujar saksi.
Giliran tim penasehat hukum terdakwa mendalami keterangan saksi, sebenarnya untuk apa tujuan pemotongan dana cabor tersebut? dan saksi menegaskan, bahwa dipotong untuk dana settingan KONI Lahat sebanyak Rp 1 miliar 446 juta lebih.
Saksi Adi juga membenarkan terkait adanya rapat pembagian uang dan mengalir kepihak mana saja
“Uang Rp 60 juta diambil dari Weter untuk memberi Pakk Sekda Lahat, kemudian tanggal 13 April 2023 diambil Rp 350 juta dari pak Weter, untuk jatah ketua KONI Kalsum Barifi Rp 300 juta. Akhir Agustus 2023 diambil Rp 150 juta untuk keperluan pribadi Barifi lagi, lalu uang Rp 500 juta diambil dari Weter untuk Bupati Lahat, pada saat itu dan sebagian dipakai untuk bantu membangun venue oleh Barifi,” tegas saksi Purna Adi.
Dalam praktiknya terungkap peran keempat terdakwa yang begitu aktif, dengan melakukan jemput bola dengan mendatangi rumah ketua Cabor maupun disuruh datang ke Sekretariat dengan diperintah untuk membawah uang dalam bentuk tunai dan dalam persidangan terungkap jelas peran Kalsum Barifi selaku Ketua KONI dan Terdakwa Weter Afriansyah selaku Wakil Bendahara Umum KONi Lahat, yang begitu aktif untuk mendulang pundi-pundi Dana Hibah dari para Ketua Cabor dengan besaran bervariasi dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dari setiap Cabor berdalih untuk Sekretariat dan Dana Taktis.
Perkara ini menjadi sorotan, karena dana hibah olahraga bersumber dari anggaran publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti, praktik pemotongan dan manipulasi laporan pertanggungjawaban berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah, bahkan majelis hakim menegaskan, pentingnya kejelasan alur dana serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam struktur organisasi.
Kasus ini membuka kembali perbincangan mengenai tata kelola dana hibah olahraga serta perlunya pengawasan ketat agar hak atlet dan kepentingan pembinaan olahraga tidak dikorbankan oleh praktik administrasi yang menyimpang, publik menanti langkah tegas pihak Kejaksaan Negeri Lahat dalam mengungkap perkara ini, tidak tebang pilih dalam mengambil langkah terutama dalam penetapan tersangka.
Semua fakta telah telah tersaji dalam persidangan, terkait pihak-pihak yang berperan serta pihak yang diduga menerima aliran dana haram, sudah saat nya perkara ini dibuka seluas-luasnya guna mempertangungjawabkan anggaran daerah yang mengalir ke kantong aktor intelektual.














