BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Raperda Usaha Kesehatan Sekolah Madrasah dan Pesantren Disetujui DPRD Sidoarjo

×

Raperda Usaha Kesehatan Sekolah Madrasah dan Pesantren Disetujui DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bagi madrasah dan pondok pesantren untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Sidoarjo pada Kamis (12/3/2026). Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih, dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap raperda tersebut.

Laporan hasil pembahasan raperda disampaikan Komisi D DPRD Sidoarjo melalui juru bicaranya, Zahlul Yusar. Ia menyampaikan bahwa penguatan UKS serta pos kesehatan pesantren menjadi langkah penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi siswa madrasah dan para santri.

Menurutnya, keberadaan fasilitas kesehatan di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan merupakan bagian dari upaya strategis untuk menjaga kondisi kesehatan pelajar sehingga proses belajar dapat berlangsung secara optimal.

“Penguatan layanan kesehatan di sekolah dan pesantren sangat penting, mengingat jumlah lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Sidoarjo terus berkembang,” ujarnya.

Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas hingga menyetujui raperda tersebut. Ia menilai perhatian terhadap kesehatan di lingkungan pendidikan menjadi hal yang sangat penting, mengingat jumlah sekolah, madrasah, dan pondok pesantren di Kabupaten Sidoarjo sangat besar.

“Sidoarjo memiliki ribuan sekolah dan madrasah serta ratusan pondok pesantren dengan jumlah santri yang cukup banyak. Karena itu, dibutuhkan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk memperkuat layanan kesehatan di lingkungan pendidikan”, ucapnya.

Subandi menjelaskan, pembentukan raperda ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menambahkan, selama ini program UKS dan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) sebenarnya sudah berjalan, namun belum sepenuhnya optimal serta belum terintegrasi dengan baik.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo. Dengan ditetapkannya regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap layanan kesehatan bagi siswa dan santri dapat meningkat, sekaligus mendorong pelaksanaan program kesehatan di sekolah dan pesantren menjadi lebih terarah.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga akan menyiapkan aturan turunan serta melakukan sosialisasi kepada lembaga pendidikan agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan secara maksimal.
Sidang diteruskan dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Sidoarjo tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun 2025.