BERITA TERKINI

SPPG Tetap Distribusi Meski Dihentikan, Praktisi Hukum: Jangan Mainkan Keselamatan Anak!

×

SPPG Tetap Distribusi Meski Dihentikan, Praktisi Hukum: Jangan Mainkan Keselamatan Anak!

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG (JAWA TENGAH)  – Keputusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pelita Prabu di Desa Bumirejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang yang tetap mendistribusikan makanan meski telah diperintahkan berhenti sementara oleh Satgas MBG menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai tata kelola program, tetapi juga berpotensi menyeret pihak pengelola ke ranah pidana.

Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menegaskan bahwa sikap mengabaikan instruksi penghentian operasional bukan persoalan sepele. Apalagi, perintah tersebut muncul setelah adanya dugaan kasus keracunan yang menimpa seorang anak TK sebagai penerima manfaat program makanan bergizi.

“Kalau benar ada instruksi penghentian operasional tetapi dapur tersebut tetap mendistribusikan makanan, maka itu bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Ini bisa dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap otoritas dan berpotensi masuk ranah pidana apabila sampai menimbulkan korban,” tegas Dr. Imam saat dimintai tanggapan, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, program pemenuhan gizi yang menyasar anak-anak seharusnya dijalankan dengan standar keamanan pangan yang sangat ketat. Dugaan keracunan yang sempat terjadi justru semestinya menjadi peringatan serius bagi pengelola untuk menghentikan operasional sementara dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses produksi makanan.

“Ini menyangkut anak-anak. Jika sudah ada indikasi keracunan lalu tetap memaksakan distribusi makanan, maka itu tindakan yang sangat berbahaya. Keselamatan anak tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar target distribusi program,” ujarnya.

Dr. Imam menilai, apabila nantinya terbukti makanan yang didistribusikan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan menyebabkan gangguan kesehatan, maka pengelola dapur berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pangan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah dan Satgas MBG Kabupaten Pemalang tidak ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap instruksi penghentian operasional.

“Jika instruksi penghentian sementara saja tidak dipatuhi, maka itu sudah menjadi preseden buruk dalam tata kelola program publik. Pemerintah harus tegas. Bila perlu, lakukan penutupan permanen dan proses hukum apabila ditemukan unsur kelalaian yang membahayakan anak,” tandasnya.

Ia menambahkan, setiap program yang menyasar anak-anak harus menempatkan faktor keamanan dan kesehatan sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar realisasi program secara administratif.

“Program gizi untuk anak adalah program yang sangat mulia. Namun jika pelaksanaannya ceroboh dan mengabaikan keselamatan, maka negara wajib turun tangan. Jangan sampai program yang seharusnya menyehatkan justru berubah menjadi sumber bahaya bagi anak-anak,” pungkasnya.