BERITA TERKINI

Aksi “Segel Kantor Pos” Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Kantor Pos Pagar alam

×

Aksi “Segel Kantor Pos” Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Kantor Pos Pagar alam

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS PAGAR ALAM – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam melakukan Aksi “Segel Kantor Pos” . Hal ini merupakan suatu pemberitahuan kepada publik, bahwa pelaku pelecehan (UB) berasal dari instansi ini, Minggu 5 April 2026.

Aksi yang dilangsungkan suatu peringatan kepada Instansi Kantor Pos Pagar Alam bahwa hari ini masyarakat kota Pagar Alam menuntut agar Pelaku (UB) dipecat, sekaligus peringatan bagi para pegawai Kantor Pos agar lebih berhati-hati bekerja disana, dan tidak menutup kemungkinan ada lagi pelaku pelecehan dan korban lainnya di kantor tersebut, hanya saja belum terungkap.

Kegiatan ini juga bagian dari upaya aliansi untuk mengusut informasi perihal status UB di Instansi Kantor Pos Pagar Alam, dikarenakan banyak isu yang berseliweran.

Ada yg mengatakan UB masih menerima gaji, ada yang bilang UB sudah dipecat, dan isu-isu lainnya. Oleh karena itu , melalui kegiatan tersebut di tuntut pihak Kantor Pos untuk memberikan keterangan sebenarnya kepada publik.

Selain itu, melalui aksi yang dilakukan, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Pagar Alam berharap agar masyarakat semakin tersadarkan bahwa kasus ini penting untuk dikawal, dan melalui aksi ini, semangat masyarakat kota Pagar Alam semakin bertambah untuk mengawal sampai Pelaku (UB) mendapatkan hukuman seberat-beratnya, dan Korban (RA) mendapatkan keadilan dengan dicabut status tersangka atas laporan balik pelaku (UB).

Aliansi berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi setiap proses dan keputusan yang diambil oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan atas kasus ini. Apabila terdapat kejanggalan, maka kami pastikan, kami akan terus melawan demi menegakkan keadilan ditanah Besemah ini.

Hentikan kriminalisasi terhadap korban pelecehan seksual, korban mestinya dilindungi oleh negara sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan UU No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).