BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terbukti Lakukan Penipuan Proyek Rumah Limas, Novran Divonis 2 Tahun, PH Berharap Nama Fidya jadi Atensi Jaksa 

×

Terbukti Lakukan Penipuan Proyek Rumah Limas, Novran Divonis 2 Tahun, PH Berharap Nama Fidya jadi Atensi Jaksa 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus janjikan proyek Rumah Limas, yang menjerat terdakwa Novran Hansyah Kurniawan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang sekaligus mantan camat Seberang Ulu (SU) I dan Kepala Dinas Perindustrian kota Palembang, sebabkan korban Acmad Yudy alami kerugian sebesar Rp 200 juta lebih, akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/4/2026).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, serta dihadiri oleh terdakwa Novran Hansyah Kurniawan didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Novran Hansyah Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim saat sampaikan amar putusan.

Usai pembacaan amar putusan, baik JPU Kejari Palembang maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir.

Saat diwawancarai usai sidang, terdakwa Novran Hansyah Kurniawan mengatakan, bahwa dengan putusan selama 2 tahun, kemungkinan dirinya akan mengajukan banding, namun untuk saat ini dirinya masih pikir-pikir untuk 7 hari ke depan.

“Kemungkinan kami akan mengajukan upaya banding, menurut saya perkara ini adalah hutang piutang bahkan sebagian dari hutang piutang tersebut sebagian sudah saya bayar,” urai Novran.

Sementara itu Sigit selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa dirinya kemungkinan akan mengajukan upaya banding, saat ditanya apakah akan mengawal perkara ini sampai ke akar dan mndalami keterlibatan Fidya yang sempat dihadirkan dalam persidangan dan terungkap bahwa melalui Fidya lah aliran dana tersebut sampai ke Kliennya.

“Tadi dalam persidangan klien kami divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun, terkait keterlibatan inisial F sepenuhnya kami serahkan kepada jaksa dan semoga menjadi atensi biar perkara ini menjadi terang-benderang,” urai Sigit.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Novran Hansyah Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan.