MATTANEWS.CO, BAYUNG LENCIR – Upaya pemberantasan praktik illegal drilling di wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, terus diperkuat. Sebanyak 31 sumur minyak ilegal dan 14 pondok pelaku ditutup paksa oleh aparat kepolisian menggunakan alat berat, Senin (13/4/2026).
Penindakan tegas yang dilakukan oleh jajaran Polsek Bayung Lencir bersama Brimob Polda Sumsel, TNI, serta pihak perusahaan ini menjadi langkah lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pendekatan humanis berupa imbauan pembongkaran mandiri kepada para pelaku.
Total sebanyak 58 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut guna memastikan seluruh aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan perkebunan Eukaliptus PT Bumi Persada Permai (PT BPP), Desa Pagar Desa, benar-benar dihentikan.
Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh praktik ilegal di sektor perminyakan benar-benar ditertibkan.
“Illegal drilling, illegal refinery, dan distribusi BBM ilegal akan kami tertibkan. Penindakan ini akan terus dilakukan hingga seluruh sumur minyak ilegal ditutup,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi terhadap keselamatan dan merusak lingkungan.
“Kegiatan ini sangat berbahaya dan berdampak besar terhadap lingkungan. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penertiban illegal drilling di Bayung Lencir ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menekan praktik pengeboran minyak ilegal yang selama ini marak terjadi di wilayah Musi Banyuasin.
Langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Mulyadi, salah satu warga Bayung Lencir, menyatakan dukungannya terhadap tindakan aparat.
“Kami bangga dengan langkah Polsek Bayung Lencir. Ini bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan. Kami siap mendukung Polri dalam menjaga ketertiban,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Eko, warga lainnya, yang menilai pendekatan yang dilakukan aparat tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Penindakan ini tetap memberi ruang bagi masyarakat untuk membongkar sendiri peralatan sebelum ditertibkan. Ini bentuk keadilan yang tidak merugikan masyarakat kecil,” katanya.
Penutupan sumur minyak ilegal ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan praktik ilegal di sektor energi, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum yang tegas, humanis, dan berkelanjutan di wilayah hukum Bayung Lencir.














