MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Proses ujian penyaringan perangkat desa untuk formasi Kepala Dusun (Kadus) Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, resmi tuntas digelar pada Rabu (15/4/2026). Hasilnya, Doni Widodo keluar sebagai peserta dengan nilai tertinggi dan berhak menduduki jabatan tersebut.
Ketua panitia pelaksana, Ridwan, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara transparan, sesuai aturan, dan tetap menjunjung tinggi netralitas.
“Dari awal penjaringan hingga penyaringan, kami pastikan semua berjalan on the track, sesuai regulasi. Kami berhati-hati, tegas, dan menjaga netralitas secara konsisten,” ujar Ridwan kepada wartawan di Balai Desa Tanjungsari.
Ujian penyaringan ini diikuti lima peserta yang seluruhnya dinyatakan lolos administrasi. Dalam pelaksanaannya, panitia menggandeng Universitas Brawijaya Malang sebagai pihak penguji guna menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil seleksi.
Berdasarkan hasil akhir, Doni Widodo berhasil mengumpulkan total nilai 40, terdiri dari nilai ujian pilihan ganda sebesar 22, serta ujian komputer Microsoft Word dan Excel masing-masing 9 poin.
Di posisi kedua, Eka Anilasari memperoleh nilai 38. Sementara Aji Prasetyo dan Ali Masykur Musa berada di peringkat berikutnya dengan nilai sama, yakni 33. Adapun posisi terakhir ditempati Sofa Abas Roni dengan nilai 30.
“Di hadapan panitia, kepala desa, dan jajaran Forkopimcam Karangrejo, sudah dilakukan serah terima berita acara. Dengan demikian, peserta dengan nilai tertinggi berhak menjabat sebagai Kepala Dusun Tanjung, yaitu saudara Doni Widodo,” jelas Ridwan.
Meski demikian, panitia tetap membuka ruang bagi peserta yang ingin mengajukan sanggahan atas hasil seleksi. Ridwan menegaskan bahwa sanggahan harus berbasis regulasi, bukan sekadar asumsi pribadi.
“Kami beri waktu sanggah selama 2 x 24 jam pada hari kerja. Namun, sanggahan harus berdasarkan aturan yang berlaku, bukan asumsi,” tegasnya.
Terkait jadwal pelantikan, Ridwan menyebut prosesnya akan segera dilakukan sesuai tahapan yang telah direncanakan, dengan estimasi sekitar empat hari setelah penetapan hasil. Namun, ia juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian jadwal.
“Rekomendasi dari camat dijadwalkan sekitar 23 hingga 24 April. Tapi kami tetap melihat perkembangan ke depan, bisa saja ada perubahan jika ada hal-hal mendesak,” imbuhnya.
Ridwan juga mengakui adanya dinamika dalam proses seleksi, namun hal tersebut dinilai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi di tingkat desa.
“Walaupun ada dinamika, itu hal yang wajar dalam proses demokrasi. Justru ini menjadi bagian dari pendewasaan bersama,” pungkasnya.
Dengan rampungnya proses seleksi ini, diharapkan roda pemerintahan Desa Tanjungsari semakin optimal, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat di wilayah Dusun Tanjung.














