MATTANEWS.CO, JAMBI – Buronan kasus narkotika besar di Jambi, Alung Ramadhan (23), dikabarkan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jambi pada Kamis (16/04/2026) dini hari.
Alung diketahui merupakan tersangka dalam kasus peredaran narkotika seberat 58 kilogram yang sebelumnya sempat menghebohkan publik, setelah kabur dari ruang pemeriksaan di Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan dilakukan di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. Dalam operasi tersebut, Alung disebut tidak ditangkap sendirian, melainkan bersama lima orang lainnya yang diduga terkait jaringan yang sama.
Proses penangkapan dilaporkan berlangsung tanpa perlawanan. Keberhasilan ini merupakan hasil dari pelacakan intensif aparat kepolisian sejak Alung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus pelarian Alung sebelumnya sempat menjadi sorotan luas, terutama setelah viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa tersebut bahkan berdampak pada sanksi internal kepolisian, di mana satu perwira polisi dijatuhi sanksi demosi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut, termasuk identitas lima orang yang turut diamankan maupun kronologi lengkap penangkapan.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan terbaru kasus narkotika skala besar yang sempat menjadi perhatian nasional ini.














