BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Curi Perhiasan Perak Berlapis Emas, Mahasiswi Sekaligus Blogger Rugikan Toko Ratusan Juta

×

Curi Perhiasan Perak Berlapis Emas, Mahasiswi Sekaligus Blogger Rugikan Toko Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pencurian perhiasan berbahan perak berlapis emas dengan terdakwa Iga Delia, seorang mahasiswi sekaligus konten kreator, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/4/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa, serta tiga orang saksi, yakni karyawan dan pemilik Toko Golden Kings.

Dalam keterangannya, saksi Anisa Putri selaku karyawan toko menyebut terdakwa bukan orang asing, melainkan pelanggan aktif sekaligus member di toko tersebut.

“Terdakwa sering berbelanja dan bahkan melakukan live streaming saat berada di toko. Jadi dia cukup leluasa keluar masuk, bahkan sampai ke area dalam toko,” ujar Anisa di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkapkan, kecurigaan muncul saat terdakwa mencoba menjual gelang yang dikenali sebagai produk toko berdasarkan kode khusus yang melekat pada setiap perhiasan.

“Saya langsung mengenali gelang itu. Setiap produk kami ada kode, jadi mudah diketahui,” tambahnya.

Diduga, terdakwa memanfaatkan kondisi toko yang ramai untuk melancarkan aksinya. Dengan dalih hendak mengisi daya ponsel, ia disebut menyelipkan sejumlah perhiasan ke dalam tas tanpa diketahui karyawan.

Sementara itu, saksi korban sekaligus pemilik toko, Citra, mengungkapkan bahwa aksi tersebut bukan pertama kali dilakukan terdakwa. Hal itu terungkap setelah pihaknya memeriksa rekaman CCTV.

“Awalnya kami kira kerugian sekitar Rp60 juta. Tapi dari pengakuan terdakwa, aksi pencurian sudah terjadi lebih dari dua kali, dengan total perhiasan yang diambil mencapai lebih dari 200 gram,” jelas Citra.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa, ditemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (21/1/2026) di Toko Golden Kings kawasan Pasar 16 Ilir. Terdakwa berpura-pura sebagai pembeli dengan mencoba berbagai perhiasan, lalu mengambilnya secara diam-diam.

Untuk menghindari kecurigaan, terdakwa tetap melakukan transaksi kecil sebelum meninggalkan toko. Barang hasil curian kemudian dijual di wilayah Musi Rawas dengan harga sekitar Rp800 ribu per suku, dengan total hasil penjualan mencapai Rp63,2 juta.

Kasus ini terbongkar saat terdakwa kembali ke toko keesokan harinya untuk menjual sisa perhiasan. Karyawan yang curiga karena tidak adanya bukti pembelian kemudian memeriksa rekaman CCTV, yang akhirnya mengungkap aksi terdakwa.

Terdakwa pun mengakui perbuatannya dan diamankan sebelum diserahkan ke Polrestabes Palembang.

Menariknya, berdasarkan hasil pemeriksaan di Pegadaian, perhiasan tersebut diketahui hanya berbahan perak berlapis emas atau tidak memiliki kadar emas (0 karat). Meski demikian, nilai kerugian tetap ditaksir mencapai sekitar Rp60 juta dan berpotensi lebih besar jika seluruh aksi dihitung.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.