BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Terapkan Perdana Se – Indonesia Kejari Palembang Mendapatkan Apresiasi dari Jampidum

×

Terapkan Perdana Se – Indonesia Kejari Palembang Mendapatkan Apresiasi dari Jampidum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terobosan hukum dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.Implementasi mekanisme plea bargaining (pengakuan bersalah) atau yang kini semakin gencar didorong sebagai terobosan penegakan hukum humanis di Indonesia mendapatkan apresiasi serius dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, khususnya kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang dinilai progresif.

Penerapan plea bargaining ini sebagai wajah baru sistem peradilan pidana di Indonesia yang lebih modern dan berfokus pada hasil akhir yang berkeadilan, bukan sekadar menghukum.

Dimana, Plea Bargain memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa proses persidangan panjang.Sejumlah satuan kerja (Satker) Kejari telah mulai menerapkan atau mengajukan permohonan plea bargaining dalam penyelesaian perkara, yang mendapatkan respon positif dan evaluasi dari Kejaksaan Agung.

Salah satu yang melakukan terobosan hukum pengakuan bersalah atau plea bargain diterapkan oleh Kejari Palembang dimana. Atas nama Rio Aberico dalam kasus yang penggelapan. Dimana, pihak Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan hal tersebut ke Pengadila Negeri Palembang dan telah disetujii berdasarkan penetapan hakim PN Palembang.

“Sidang pertama dismissal pada hari Rabu 1 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Kemudian, terdakwa dan Advokat terdakwa tidak keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum dan terdakwa mengakui sepenuhnya perbuatan pidana yang dilakukan yaitu Penggelapan Handphone Merk OPPO A5i terhadap saksi Syifa Nurul Hidayah,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Muhammad Ali Akbar, SH MH.

Lanjutnya, plea bargain diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 KUHAP sebagai pengakuan bersalah. Dimana, perkara atas nama terdakwa Rio Aberico Bin Thomas melanggar pasal 487 atau pasal 492 KUHP. “Sesuai persidangan dan telah disetujui dan diterapkan hakim. Sehingga perkara tersebut akan dilaksanakan persidangan kembali melalui Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan akan digelar pada hari selasa 21 April,”ujarnya.

Seperti diketuai APS adalah metode pemeriksaan singkat dan sesuai kesepakatan sebelumnya, terdakwa akan menjalani hukuman sosial di Rumah Sakit Bari selama 120 jam.”Selanjutnya hakim memastikan terkait pengakuan bersalah (Plea Bargaining) tidak dilakukan dalam tekanan apapun, dan menjelaskan terkait hak terdakwa yang dihapuskan bila melalui mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargaining),” jelasnya.

Dikatakanya, setelah hakim menawarkan perundingan kepada Penuntut Umum dan Advokat terdakwa terkait kesepakatan pengakuan bersalah terdakwa yang isinya antara lain, .enjatuhkan pidana Penjara Selama 6bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam.

Untuk Pidana Kerja Sosial dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah BARI Kota Palembang dalam waktu 2 jam per hari selama 3 bulan setelah dilakukan penandatangan hasil perundingan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum Terdakwa.

“Dimana,untuk terdakwa Rio seluruh persyaratan Mendapatkan Plea Bargain telah terpenuhi seperti terdakwa baru pertama melakukan tindak pidana, dan ancaman hukuman terdakwa 4 dan tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, juga terdakwa telah membayar ganti tugi sebesar 1 juta.Setelah dilakukan ekspose akhirnya Jampidum menyetujui untuk terdakwa dilakukan plea bargain,” ungkapnya.

Atas terobosan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Palembang Mendapatkan apreasiasi dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum ( Jampidum ) Kejaksaan Agung dalam keberhasilannya melakukan penanganan perkara plea bargaining atau pengakuan bersalah.