BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Apresiasi Kejari PALI, Advokat Siswondo Anggerta: Persempit Ruang Gerak Koruptor di PALI

×

Apresiasi Kejari PALI, Advokat Siswondo Anggerta: Persempit Ruang Gerak Koruptor di PALI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi perhatian publik. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi 10 paket proyek.

Advokat Siswondo Anggerta, SH mengapresiasi langkah Kejari PALI yang dinilainya berani membongkar kejahatan terstruktur dan terorganisir yang sangat merugikan negara.

“Kemudian saya meminta kepada Kejaksaan Negeri PALI untuk mengusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya perkara ini. Sehingga menjadi bahan perhatian bagi para oknum yang berniat jahat untuk melakukan hal seperti ini,” harapnya, Rabu 22/7/2026.

Menurut Siswondo, korupsi bukan sekadar kejahatan administrasi atau kerugian negara, melainkan kejahatan terhadap hak asasi manusia. Karena merampas hak rakyat atas pembangunan dan pelayanan publik.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku, melainkan juga harus mempersempit ruang gerak bagi para koruptor,” ujarnya.

Lebih lanjut Siswondo menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi praktik suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan anggaran.

“Saya berharap para pelaku tindak pidana korupsi dituntut maksimal sesuai UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” harapnya.

Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan 5 tersangka terdiri dari 3 ASN berstatus PPK dan 2 pihak swasta dalam kasus dugaan pengondisian 10 paket proyek di Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan PALI. Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.