MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT.BSS dan PT.SAL, sebabkan negara mengalami kerugian miliaran rupiah, yang menjerat enam orang terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi, Senin (20/4/2026)
Keenam orang terdakwa tersebut yakni, Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat terdakwa merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Sumsel, dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing serta menghadirkan beberapa orang saksi diantaranya, saksi Arif Fasya selaku Kabid penetapan BPN, Manatar Pasaribu Kakan BPN Banyuasin, Drs Aprizal pns kepala kantor Pertanahan, Wahyudi kepala bidang survei dan pemetaan BPN Sumsel, Muhtar anggota panitia PT.BSS, Ir.H.Fahrul Rozi selaku PNS Dinas Perkebunan Sumsel, M.Mulkan PNS Dinas Perkebunan Sumsel, Ir.Teguh Marpaung pensiunan PNS BPN dan saksi Septian.
Dalam persidangan, salah satu saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arif Fasya, menjelaskan, terkait indikasi tanah terlantar yang menjadi bagian dari objek perkara, saksi juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Wilson.
“Indikasi tanah terlantar dilihat dari pemanfaatan lahannya, apakah sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau tidak. Jika dalam waktu tertentu tidak dimanfaatkan, maka dapat diusulkan sebagai tanah terlantar, saya tidak bertemu dengan terdakwa Wilson,” ujar Arif Fasya di persidangan.
Arif Fasya juga menjelaskan, bahwa terdapat kewajiban bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk melaporkan pemanfaatan lahan secara berkala.
“Pemegang HGU wajib melaporkan dan memanfaatkan lahan. Jika dalam tiga tahun tidak dimanfaatkan, maka bisa dilakukan evaluasi hingga penetapan sebagai tanah terlantar,” tambahnya.
Sementata itu, saksi Manatar Pasaribu selaku mantan Kakan BPN mengungkap, terkait adanya aliran dana yang disebut sebagai biaya operasional dalam proses pengurusan hak atas tanah yang diajukan oleh perusahaan Plasma.
“Memang ada pemberian uang yang disebut sebagai biaya operasional. Namun itu bukan untuk biaya sertifikat semata, melainkan bentuk apresiasi karena pekerjaan dilakukan dalam waktu singkat,” ungkap Manatar.
Manatar juga mengakui, bahwa sempat menerima sejumlah aliran dana namun sebagian dana tersebut telah dikembalikan oleh saksi.
“Atas dasar itikad baik dan kejujuran, dana tersebut sudah kami kembalikan, sebesar Rp 250 juta di antaranya Rp100 juta untuk plasma dan Rp150 juta untuk pengurusan lainnya, kami kembalikan atas kesadaran sendiri,” urai saksi Manatar.
Saksi Aprizal selaku mantan Kanwil BPN tahun 2012-2014 menjelaskan, terkait Risalah panitia B merupakan salah satu dokumen dalam proses penerbitan HGU.
“Risalah panitia B bisa didapat oleh pihak luar, bahwa pemohon bisa mendapatkan dokumen Risalah Panitia B, dapat tembusan dan mendapatkan berkas asli, pengajuan permohonan HGU Risalah yang diajukan belum tentu bisa terbit sesuai pengajuan Akta karena berkas akan dikirim ke BPN Pusat dan dianalisa oleh pihak Pusat, terkait HGU dipergunakan oleh pihak perusahaan untuk pengajuan pinjaman dan dijadikan BRI sebagai Anggunan saya tidak pernah mengetahui,” terang saksi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT.BSS melalui WS selaku Direktur, mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp 760,85 miliar, kemudian pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh WS (Tersangka) kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar kepada Bank BRI Pusat yang berada di Jakarta.
Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Akibatnya, pemberian kredit menjadi bermasalah, termasuk terkait syarat agunan, pencairan plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
Selain itu, PT.BSS dan PT.SAL juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian, total plafon PT.SAL sebesar Rp 862,25 miliar; total plafon PT.BSS sebesar Rp 900,66 miliar, perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet.














