BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Diduga Takut Ditetapkan Sebagai Tersangka, Saksi Mengaku Kembalikan Uang Apresiasi Pengurusan Berkas Rp 250 Juta

×

Diduga Takut Ditetapkan Sebagai Tersangka, Saksi Mengaku Kembalikan Uang Apresiasi Pengurusan Berkas Rp 250 Juta

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT.BSS dan PT.SAL, sebabkan negara mengalami kerugian miliaran rupiah, yang menjerat enam orang terdakwa, hadirkan saksi mantan petinggi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Sumsel, terkait peneebitana Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas ribuan Hektar, mencuat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/4/2026).

Dimana dalam agenda sidang yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, JPU Kejati Sumsel menghadirkan sembilan orang saksi, termasuk beberapa saksi yang merupakan mantan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional, baik tingkat Kantor Wilayah Sumsel maupun tingkat Kabupaten.

Kehadiran para saksi tersebut, untuk memberi keterangan dipersidangan guna memperjelas dan mengungkap rangkaian perkara pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI dengan nilai yang fantastis, yang menjerat enam orang terdakwa, Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022 dan empat terdakwa merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).

Adapun beberapa saksi yang merupakan mantan petinggi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) diantaranya, saksi Drs.Aprizal mantan Kepala Kantor BPN tingkat Kanwil, Manatar Pasaribu mantan Kakan BPN Banyuasin, Arif Fasya selaku Kabid penetapan BPN dan Wahyudi kepala bidang survei dan pemetaan BPN Sumsel, termasuk beberapa saksi dari Dinas Perkebunan ikut dihadirkan terkait terbitnya HGU PT.BSS dan PT.SAL

Dalam fakta persidangan, terungkap secara gamblang adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dalam pengurusan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) oleh para petinggi atau Kepala Kanton BPN khususnya pada wilayah Kabupaten Banyuasin, yang diberikan oleh Perusahaan yang diduga kuat adalah PT.SAL yang berada di wilayah Banyuasin.

Diketahui luas perkebunan kelapa sawit milik PT.SAL yang berada desa Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin diperkirakan memiliki luas 8.145,68 Hektare.

Dalam Fakta persidangan terungkap, bahwa salah satu saksi yang merupakan mantan Kepala Kantor BPN Banyuasin yaitu Manatar Pasaribu mengakui, sempat mengembalikan sejumlah uang dengan nilai Rp 250 juta, dalam pengakuannya diruang sidang pengembalian sejumlah uang tersebut adalah untuk biaya operasional dalam proses pengurusan hak atas tanah yang diajukan oleh perusahaan Inti Plasma.

“Memang ada pemberian uang yang disebut sebagai biaya operasional. Namun itu bukan untuk biaya sertifikat semata, melainkan bentuk apresiasi karena pekerjaan dilakukan dalam waktu singkat, pengembalian uang sebesar sebesar Rp 250 juta tersebut di antaranya Rp100 juta untuk plasma dan Rp150 juta untuk pengurusan lainnya,” ungkap Manatar diruang sidang.

Adapun pengembalian sejumlah uang dengan jumlah yang cukup besar tersebut, diduga kuat dilakukan oleh Saksi Manatar Pasaribu yang merupakan mantan Kakan BPN Banyuasin, agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka, oleh pihak Penyidik Kejati Sumsel, saat ditanya oleh majelis hakim, apa alasan saksi mengembalikan uang tersebut.

Dengan sedikit menurunkan nada bicara, saksi Manatar Pasaribu mengatakan, bahwa pengembalian uangi tersebut merupakan itikad baik dirinya.

“Atas dasar itikad baik dan kejujuran serta kesadaran sendiri,” sebut saksi.

Sementara itu saksi Aprizal selaku mantan Kanwil BPN Kanwil Sumsel tahun 2012-2014 menjelaskan, terkait Risalah panitia B merupakan salah satu dokumen dalam proses penerbitan HGU.

“Risalah panitia B bisa didapat oleh pihak luar, bahwa pemohon bisa mendapatkan dokumen Risalah Panitia B, dapat tembusan dan mendapatkan berkas asli, pengajuan permohonan HGU, Risalah yang diajukan belum tentu bisa terbit sesuai pengajuan Akta, karena berkas akan dikirim ke Kementrian ATR/BPN Pusat dan dianalisa oleh pihak Pusat, terkait HGU dipergunakan oleh pihak perusahaan untuk pengajuan pinjaman fasilitas kredit dan dijadikan BRI sebagai Anggunan, saya tidak pernah mengetahuinya,” terang saksi.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT.BSS melalui WS selaku Direktur, mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp 760,85 miliar, kemudian pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh WS (Tersangka) kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar kepada Bank BRI Pusat yang berada di Jakarta.

Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Akibatnya, pemberian kredit menjadi bermasalah, termasuk terkait syarat agunan, pencairan plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal.

Selain itu, PT.BSS dan PT.SAL juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian, total plafon PT.SAL sebesar Rp 862,25 miliar; total plafon PT.BSS sebesar Rp 900,66 miliar, perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet.