Ditolaknya kasasi Mahkamah Agung, tentang dugaan penggelapan sertifikat Yayasan Bina Darma (Bidar) Palembang yang menjerat Linda Unsriana (LU) dan Fery Corli (FC) sebagai terdakwa, ditanggapi pihak tergugat, Rabu (22/4/2026).
Menurut Muhammad Novel Suwa, dikeluarkannya kasasi itu tidak berpengaruh.
“Penangguhan tidak menghapuskan perkara pidana, artinya tetap akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” paparnya.
Dikatakan Novel, status Linda Unsriana dan Fery Corli masih tetap sebagai terdakwa.
“Artinya status terdakwa terhadap Linda dan Fery masih melekat dan tetap akan dilanjutkan setelah perkara perdata,” ujar Novel.
Novel mengingatkan, selain perkara pengelapan sertifikat yang dilakukan, terdapat juga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diusut oleh Ditipideksus Mabes Polri.
”Untuk perkara TPPU, laporan terpisah dan sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri,” tegas Novel.
Sementara, penasehat hukum terdakwa, Reinhard Watimena SH mengatakan, keputusan sela telah selesai, tidak ada yang dilanggar, karena kasasi atas perkara tersebut ditolak MA.
Menurutnya, putusan sela yang menyatakan untuk mendahulukan perkara perdata telah tepat.
”Artinya putusan sela tidak ada norma yang dilanggar, dan ditangguhkan menyelesaikan perdata,” tandas Reinhard.
Putusan kasasi melansir laman SIPP PN Palembang, Mahkamah Agung menolak tuntutan jaksa terhadap kasus tersebut.
”Kasasi penuntut umum tidak dapat terima,” mengutip putusan Mahkamah Agung yang terbit pada Jumat (17/04/2026).














