BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Diduga Tidak Indahkan Putusan Pengadilan, Oknum Kemenag Sumsel Dilaporkan

×

Diduga Tidak Indahkan Putusan Pengadilan, Oknum Kemenag Sumsel Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga tidak indahkan Putusan Pengadilan Agama, untuk memberikan nafkah anaknya, AF (38), akhirnya dilaporkan mantan isterinya, Komariah (38) ke Mapolrestabes Palembang, Sabtu (25/4/2026).

Kepada petugas piket, Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Jalan A Yani Lorong KH Umar Kecamatan Jakabaring, didampingi penasehat hukumnya, Ahmad Azhari menjelaskan, memang sebelumnya antara terlapor dan kliennya terikat hubungan suami isteri. Namun, karena tidak ada kecocokan akhirnya bercerai.

“Sejak putusan cerai ditetapkan Pengadilan Agama Palembang tahun 2022 silam, terlapor yang sudah diangkat PPPK Kemenang Sumsel ini tidak pernah memberikan nafkah kepada anak-anaknya,” ungkap penasehat hukum korban, Ahmad Azhari.

Dijelaskan Azhari, sesuai putusan, terlapor wajib memberikan nafkah sebesar Rp500 ribu per bulan dan meningkat 10 persen setiap tahun.

“Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Tapi, sampai sekarang terlapor tidak pernah memenuhi tanggung jawabnya,” ungkap Azhari.

Korban menambahkan sudah empat tahun ini berjuang sendiri untuk menafkahi anaknya.

“Saya khawatir dengan masa depan anak saya pak. Saya ingin keadilan untuk mereka. Itu haknya,” tandas korban.

Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan laporan korban terkait tidak menafkahi anak sudah diterima dan kini masih dalam proses.

“Laporan akan segera kami teruskan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.