MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tanah milik Pertamina digunakan untuk penyimpanan minuman keras (miras) jenis ‘tuak’. Terungkap setelah petugas sat Pol PP menyatroni rumah berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Senin (27/4/2026).
Sidak dadakan ini langsung dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Palembang, bidang PPUD (Penegak Perundangan Daerah), Satria bersama dengan pihak terkait, termasuk Lurah Bukit Sangkal.
“Benar, dari lokasi ini kita temukan tiga deriken berisikan minuman keras jenis tuak. Diduga rumah ini dijadikan tempat penyimpanan miras,” ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Palembang, bidang PPUD (Penegak Perundangan Daerah), Satria, ketika diwawancarai sejumlah wartawan.
Disinggung mengenai lokasi yang diduga merupakan bangunan liar, Satria menerangkan akan ditindaklanjuti.
“Kami akan tindak lanjuti, jika memang terbukti akan segera kami tertibkan,” tegasnya.
Penertiban ini menjawab keresahan masyarakat, akan adanya lapak miras yang berlokasi di pinggir gerbang Perumahan Grand Garden, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, kerap tempat tongkrongan aman anak muda untuk mabuk miras. Tak hanya sekali dua kali ditertibkan Polsek Kalidoni ataupun Sat Pol PP, lapak tersebut tetap membandel, beroperasi tak melihat waktu dan keadaan.
“Warung itu menjual miras pak. Dia menjual tidak melihat waktu lagi, entah lagi bulan puasa, sahur atau lainnya. Mirisnya lagi, menjelang magrib, pemilik menghidupkan musik menggunakan speaker untuk menghibur pemabuk miras ini. Ini sangat meresahkan bagi kami sebagai warga,” urai Desie, ketika dibincangi dilokasi kejadian.
Penghuni rumah, Abi (60) mengaku sebentar lagi kontrakannya akan habis waktu, maka dirinya mempersilahkan pemilik lapak menyimpan minuman di rumahnya.
“Saya baru empat hari ini terima dititipan deriken berisi tuak itu. Saya tidak terima upah dari dia, tapi kalau saya mau minum, gratis,” bebernya.
Sementara, salah satu anggota Polsek Kalidoni menerangkan lapak tersebut sering ditertibkan.
“Karena telah berulang-ulang, kali ini kami berkerjasama dengan Sat Pol PP. Kita tahu, minuman keras ini dapat memicu gangguan Kamtibmas, kedepan akan kami tindaklanjuti lagi,” tandasnya.
Ketua RT 44, Sunarimo membenarkan, tanah tersebut merupakan tanah milik Pertamina.
“Iya, ini tanah milik Pertamina,” singkatnya.














