BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Polres Tulungagung Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Pelaku Timbun BBM Subsidi untuk Dijual di Pom Mini

×

Polres Tulungagung Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Pelaku Timbun BBM Subsidi untuk Dijual di Pom Mini

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi kembali terbongkar. Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur mengungkap kasus pengangkutan dan niaga ilegal Pertalite yang dilakukan seorang pria berinisial S (49), warga Kecamatan Kauman. Pelaku diduga membeli BBM bersubsidi berulang kali dari sejumlah SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali melalui “pom mini”.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi Pertalite di wilayah Desa Banaran.

“Pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU dengan memanfaatkan barcode, lalu dipindahkan ke galon dan dijual kembali. Ini jelas melanggar aturan karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” tegas Andi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026) sore.

Modus Beli Berulang, Ditimbun di Rumah

Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya pada Minggu (19/4/2026) pagi. Ia membeli Pertalite masing-masing sekitar 40 liter di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman dalam rentang waktu singkat.

Untuk mengelabui sistem, pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 serta memanfaatkan lebih dari satu barcode subsidi. Setelah itu, BBM dipindahkan dari tangki kendaraan ke galon air mineral menggunakan alat sederhana yang telah dimodifikasi.

“Setelah dikumpulkan, BBM tersebut dijual kembali melalui mesin pom mini milik pelaku kepada masyarakat umum,” jelasnya.

Diamankan 9 Galon Berisi Pertalite

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Dusun Krajan, Desa Banaran, Kecamatan Kauman. Dari lokasi, polisi menemukan sembilan galon berisi Pertalite ukuran 15 liter.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil, selang, ember modifikasi, galon kosong, handphone berisi barcode subsidi, serta barcode tambahan atas nama pihak lain.

“Total ada sembilan galon berisi BBM yang kami amankan, berikut alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual kembali,” tambah Andi.

Terancam Sanksi Pidana

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Polisi menegaskan praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak.

“Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi berdampak langsung pada keadilan distribusi energi di masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penimbunan dan penjualan ulang BBM subsidi masih terjadi, dan aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku serupa di wilayah Tulungagung.