MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang disuntikkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali. Modus ini dinilai merugikan negara sekaligus membahayakan konsumen.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, IPTU Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4/2026) sore.
“Pelaku memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung gas portable menggunakan alat khusus. Praktik ini jelas melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna,” tegas IPTU Andi.
Modus: LPG Subsidi Disedot, Dijual dalam Tabung Portable
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku berinisial AB (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Kauman, melakukan pengisian ulang gas portable secara ilegal di rumahnya di Desa Serut, Kecamatan Boyolangu.
Pelaku menggunakan alat suntik gas dengan cara membalik tabung LPG 3 kg agar gas mengalir ke tabung portable. Proses tersebut dilakukan hingga berat tabung portable mendekati standar isi, yakni sekitar 320–335 gram.
“Setelah terisi, tabung portable dijual dengan harga Rp6.000 sampai Rp8.000 untuk isi ulang, dan Rp13.000 jika termasuk kalengnya. Satu tabung LPG 3 kg bisa digunakan untuk mengisi hingga 10 tabung portable,” jelasnya.
Terbongkar dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan jual beli gas portable di wilayah Desa Serut pada Senin (20/4/2026) sore.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah tabung gas portable, baik dalam kondisi isi maupun kosong, di rumah seorang saksi. Dari hasil interogasi, diketahui pasokan berasal dari pelaku.
“Tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di wilayah Kedungwaru. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku,” tambahnya.
Barang Bukti Disita
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa 23 tabung gas portable berisi, 14 tabung gas portable kosong, 1 tabung LPG 3 kg berisi, 1 tabung LPG 3 kg kosong, 1 alat suntik/pengisian gas, 24 tabung gas portable kosong tambahan, dan 1 tabung gas portable berisi.
Dijerat UU Migas dan Perlindungan Konsumen
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat. Gas yang dipindahkan tanpa standar berisiko tinggi meledak atau bocor,” tegasnya.
Polisi Imbau Warga Waspada
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga murah gas portable isi ulang ilegal dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Penggunaan LPG subsidi harus tepat sasaran. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan,” pungkasnya.














