MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus dugaan kejahatan di media sosial kembali mencuat. Seorang pebisnis perempuan berinisial SA di Palembang mengaku menjadi korban pembunuhan karakter setelah identitas dan privasinya disebarluaskan melalui media sosial.
Tak terima dengan hal tersebut, SA melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan terduga pelaku berinisial SAL ke pihak kepolisian, sekaligus melaporkan oknum anggota Polri berinisial RSM ke Propam.
Kuasa hukum SA dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil akibat peristiwa tersebut.
“Jadi perlu di ketahui klien kami SA menjadi korban tindakan kejahatan di media sosial yang jelas merugikan klien kami baik secara bisnis dan menjatuhkan martabatnya,” tegas Sohuan, didampingi SA dan tim kuasa hukum lainnya, Senin (20/4/2026).
Laporan terhadap SAL telah diajukan ke Polrestabes Palembang pada Maret 2026 dengan nomor LP: B/717/III/RES 2.5/2026, terkait dugaan pelanggaran UU RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Sofhuan menjelaskan, kronologi bermula pada November 2023 saat SA menjalin komunikasi intens dengan oknum Polri berinisial RSM. Hubungan tersebut semakin dekat, terlebih RSM disebut sedang dalam proses perceraian dengan istrinya.
Namun, pada Juli 2024, SAL yang merupakan istri RSM menghubungi SA melalui WhatsApp dan Instagram, menuduhnya sebagai “pelakor”.
“Dari percakapan tersebut SAL isteri dari RSM juga menyampakan kepada klien kami bahwa oknum Polri RSM memiliki banyak hutang dan pinjaman online, bahkan menjual emas milik SAL serta memiliki hutang kepada teman-temannya. Bahkan menurut SAL, suaminya RSM sengaja mendekati klien kami karena alasan keuangan dengan cara memanfaatkan keuangan klien kami,” tegas dia.
Selama menjalin hubungan dengan RSM, SA mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang dan aset, termasuk pinjaman lebih dari Rp40 juta yang diberikan secara bertahap.
SA juga sempat berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan mengajak SAL bertemu untuk klarifikasi.
Namun situasi justru memburuk setelah muncul unggahan di Instagram yang menampilkan nama, alamat, serta foto SA disertai narasi bernada tuduhan.
“Dan kemudian, muncul story Instagram dalam bentuk highlight (sorotan) dengan judul “Pelakor” yang dengan sengaja menghina klien saya dengan menunjukkan nama, alamat, dan foto klien yang bertuliskan “visi dan misi menjadi bayangkhari”. “Berkali-kali menjadi simpanan suami orang” hingga membuat klien saya semakin terpojok dan di fitnah keji,” tambah Septiani,SH.
Kuasa hukum lainnya, Sri Agria Sekar Retno, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kejahatan serius yang melanggar hukum.
“Ini tindak kejahatan yang jelas telah membunuh karakter klien kami. Dan tindakannya melanggar UU Ite karena itu kami melaporkan SAL ke Polrestabes Palembang,” tegas Sri Agria.
Ia juga menambahkan bahwa SA justru mengalami kerugian besar akibat relasinya dengan RSM.
“Justru sebaliknya, klien kami kehilangan banyak harta benda oleh bujuk rayu dari RSM. dan mengingat RSM adalah anggota Polri, kami juga melaporkannya ke Propam,” ungkap dia.
Peristiwa unggahan di media sosial tersebut disebut terjadi pada Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan adil.
Mereka juga meminta perhatian dari Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, mengingat institusi Polri memiliki peran penting dalam melindungi masyarakat.














