BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Residivis Curanmor di Palembang Ditangkap Warga, Uangnya Buat Main Judi Slot

×

Residivis Curanmor di Palembang Ditangkap Warga, Uangnya Buat Main Judi Slot

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Seorang residivis curanmor, Doni Saputra (25) warga Rantau Alai, Ogan Ilir, ditangkap warga saat beraksi di Jalan Renang, tepatnya di kosan pak Karimun, Lorok Pakjo Iilir Barat I, Palembang, Selasa (5/5/2026).

Diketahui kejadian tersebut pada hari Sabtu, 25 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, saat korban terlelap tidur.

Korban yang lagi tidur terbangun lantaran mendengar suara teriakan dari warga meneriaki maling. Seketika itu juga korban bangun mendapati motornya yang jadi sasaran.

Akibat perbuatannya tersebut Doni Saputra warga Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir ini ditangkap polisi setelah aksinya kepergok warga saat sedang berusaha membawa kabur motor yang dicurinya.

Setelah didalami Doni diketahui merupakan residivis kasus dalam kasus yang sama.

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh menuturkan, saat itu, motor korban bernama Firdaus terparkir didepan kost an korban sedang tidur terbangun mendengar suara korban lalu berteriak.

“Korban lalu keluar dari kamar kostnya dan melihat sepeda motornya sudah pindah tempat. Sekitar 20 meter dari lokasi parkir,” kata Fauzi pada wartawan.

Anggota piket Polsek Ilir Barat I menerima laporan warga mendatangi lokasi dan membawa tersangka. Setelah ditelusuri tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Dari pengakuannya kepada penyidik tersangka sudah dua kali melakukan pencurian motor diwilayah Ilir Barat I dan ada beberapa TKP lain,” bebernya.

Tersangka berasal dari di Ogan Ilir sengaja datang ke Palembang naik travel turun di Ampera lalu melakukan pencurian motor.
“Niatnya memang sengaja untuk mencuri di Palembang karena sudah menyiapkan obeng di dalam tasnya,” katanya.

Dihadapan polisi, Doni mengaku awalnya datang ke Palembang untuk jalan jalan dengan naik travel dengan ongkos Rp40 ribu.

“Saya dari Ogan Ilir turun di bawah Jembatan Ampera saya ke Palembang mau menemui teman, karena tidak ketemu jadinya mencari lokasi mencuri,” katanya.

Diakui Doni dirinya juga pernah mencuri motor di Kabupaten Ogan Ilir dan Lampung, Doni juga pernah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir dalam kasus yang sama.

“Di Lapas Tanjung Raja dihukum satu tahun dua bulan. Kalau maling motor ini saya sudah di Ilir Barat I dua kali, di Ogan Ilir satu kali, dan Lampung tiga kali motornya saya jual Rp2 juta. Uangnya buat makan-makan dan main judi slot,” tandasnya.