MATTANEWS.CO, JAMBI – Polda Jambi mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat melaksanakan tugas kedinasan. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk penegasan komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik terhadap institusi.
Penekanan tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Mabes Polri yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir, terkait penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab oleh setiap anggota Polri.
Dalam arahannya, dijelaskan bahwa personel diharapkan mampu menempatkan diri secara tepat dalam penggunaan platform digital, khususnya saat menjalankan tugas di lapangan. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu fokus kerja serta menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut juga berpedoman pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai langkah penguatan pengawasan aktivitas personel di ruang digital. Selain itu, anggota Polri tetap wajib berpegang pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin dan etika anggota Polri.
Di sisi lain, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan institusi, khususnya dalam mendukung fungsi kehumasan, serta dilakukan secara terkoordinasi agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan dampak negatif.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan pentingnya kedisiplinan personel dalam mematuhi aturan tersebut.
“Kami menegaskan kepada seluruh anggota agar tidak melakukan siaran langsung saat bertugas. Prioritas utama adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap menjaga profesionalitas. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan berada dalam koridor yang telah ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan anggota di lapangan, terutama terkait penggunaan media sosial saat bertugas.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kami mengingatkan seluruh personel untuk menjaga etika, disiplin, serta citra institusi Polri dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga nama baik institusi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Dengan disiplin dalam bermedia sosial, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polda Jambi, dapat terus terpelihara dan semakin meningkat,” tutupnya.














