BERITA TERKINI

Penyegelan Yayasan Dapur SPPG Pemalang Bercahaya, Pemilik Tempat Tuntut Pemenuhan Perjanjian

×

Penyegelan Yayasan Dapur SPPG Pemalang Bercahaya, Pemilik Tempat Tuntut Pemenuhan Perjanjian

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PEMALANG – Karena tidak ada kesepakatan yang adil, perjanjian kerja sama pemanfaatan tempat yang berujung pada tindakan penyegelan terhadap operasional Yayasan Dapur (SPPG) Pemalang Bercahaya yang berlokasi di Desa Loning, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Penyegelan dilakukan oleh pemilik tempat, Sutini, dengan dasar dugaan wanprestasi atas kesepakatan yang telah dibuat bersama pihak penyewa.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu (10/5/2026), Sutini menjelaskan bahwa sebelumnya telah terjadi hubungan berupa perjanjian kerja sama dengan Rismanto selaku penyewa, yang juga diketahui sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Perjanjian tersebut mengatur mekanisme bagi hasil atas operasional dapur program MBG (Makan Bergizi Gratis).

“Pada awalnya (secara Lisan)disepakati sistem bagi hasil sebesar Rp1.000 per porsi untuk pemilik tempat. Namun dalam pelaksanaannya, pihak penyewa secara sepihak menurunkan nilai bagi hasil menjadi Rp200 per porsi, yang tidak kami setujui,” ujar Sutini.

Lebih lanjut, Sutini menyatakan bahwa selama kurun waktu kurang lebih empat bulan, pihaknya tidak menerima realisasi bagi hasil sebagaimana diperjanjikan.

Upaya penagihan yang telah dilakukan sebanyak dua kali tidak memperoleh tanggapan maupun penyelesaian dari pihak penyewa. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk tidak dipenuhinya prestasi (wanprestasi) dalam hubungan kontraktual.

“Karena tidak ada itikad baik untuk memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, kami mengambil langkah penyegelan sebagai bentuk perlindungan hak atas objek sewa,” tegasnya.

Sutini juga menegaskan bahwa tindakan penyegelan tersebut bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban oleh pihak penyewa, baik dalam bentuk pembayaran bagi hasil yang tertunggak maupun kewajiban sewa selama masa penggunaan tempat.

Ia mempersilakan apabila pihak penyewa berniat mengakhiri kerja sama dan berpindah lokasi, sepanjang seluruh kewajiban hukum diselesaikan.

Pada prinsipnya kami tidak menghalangi jika penyewa ingin pindah, namun kewajiban selama empat bulan penggunaan tempat harus dipenuhi terlebih dahulu,” tambahnya.

Dalam rangka menempuh penyelesaian secara hukum, pihak pemilik tempat telah menunjuk kuasa hukum, yaitu Heru Ardi Irawan, guna melakukan pendampingan dan langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Kuasa hukum pemilik tempat, Adv. Heru Ardi Irawan.S.H., LLM menyampaikan bahwa tindakan penyegelan merupakan langkah hukum yang bersifat preventif untuk mengamankan objek kerja sama, seiring munculnya perselisihan terkait pelaksanaan perjanjian pemanfaatan tempat antara kliennya dan pihak penyewa.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya telah menempuh upaya komunikasi dan penagihan secara persuasif guna menuntut pemenuhan hak-hak yang secara kontraktual menjadi kewajiban pihak penyewa. Namun demikian, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan penyelesaian di antara para pihak.

“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan hukum klien, sekaligus mendorong adanya penyelesaian yang adil dan profesional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan membuka ruang dialog secara kekeluargaan.

Apabila para pihak sepakat untuk mengakhiri kerja sama, maka seluruh kewajiban yang masih melekat diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan isi perjanjian yang berlaku.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap perjanjian serta asas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak sebagaimana diatur dalam hukum perdata.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyewa terkait tudingan wanprestasi tersebut.

Penulis: Soekma HariyantoEditor: Desta Nur Khoiriyah