BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Kemenkum Jambi Teken PKS Serentak dengan Kampus, Riset dan Budaya Daerah Kini Resmi Dilindungi KI

×

Kemenkum Jambi Teken PKS Serentak dengan Kampus, Riset dan Budaya Daerah Kini Resmi Dilindungi KI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan bertajuk “What’s Up Kemenkum Campus Calls Out ITB: Dari Riset Jadi Aset” yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perguruan Tinggi Serentak serta Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Selasa (12/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengayoman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dan terhubung secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), perguruan tinggi mitra kerja sama, pemerintah daerah penerima sertifikat KIK, serta jajaran Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jambi.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong hilirisasi hasil riset perguruan tinggi agar tidak hanya berhenti sebagai karya akademik, namun juga memiliki nilai ekonomi serta perlindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual (KI).

Selain itu, kegiatan juga bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil inovasi, penelitian, dan budaya daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian bersama jajaran melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah perguruan tinggi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat layanan dan pendampingan Kekayaan Intelektual.

Kerja sama tersebut difokuskan pada peningkatan permohonan KI, pendampingan pencatatan KI, hingga pengembangan potensi inovasi daerah berbasis riset dan kreativitas masyarakat.

“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam melahirkan inovasi dan karya intelektual yang bernilai ekonomi. Melalui kolaborasi ini, kita ingin memastikan hasil riset tidak berhenti sebagai karya akademik semata, tetapi dapat menjadi aset yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujar Jonson Siagian.

Selain penandatanganan PKS, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap budaya tradisional serta potensi komunal masyarakat di Provinsi Jambi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

“Pelindungan KIK bukan hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal yang berdaya saing,” ungkap Diana Yuli Astuti.

Sementara itu, Kadiv P3H Dina Rasmalita menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan Kanwil Kementerian Hukum menjadi kunci dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang kuat dan berkelanjutan.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari seluruh peserta. Diharapkan melalui penandatanganan PKS dan penyerahan sertifikat KIK tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan KI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Jambi.