MATTANEWS.CO, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MB (21), warga Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, bersama sejumlah barang bukti.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 2,65 gram serta 22 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna.
Rincian barang bukti pil ekstasi yang diamankan terdiri dari enam butir merek granat warna hijau, enam butir merek Maybank warna merah muda, lima butir merek Maybank warna kuning, dan lima butir merek Kenzo warna kuning. Selain narkotika, polisi menyita satu buah dompet dan satu unit telepon genggam milik MB.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bunga Tanjung III, RT 03, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan MB pada Senin dini hari (11/05/2026) sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Iptu Edy Hariyanto, Kamis (14/05/2026).
Saat penggeledahan pertama, petugas menemukan satu paket sabu di lantai ruang makan. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kendaraan roda dua milik MB. Petugas kembali menemukan 22 butir pil ekstasi serta 10 paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kap sepeda motor pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A. Saat ini, keberadaan A masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran kepolisian.
MB mengaku membeli pasokan sabu seharga Rp2,3 juta dan 50 butir pil ekstasi seharga Rp8,2 juta dengan tujuan untuk diedarkan kembali di wilayah tersebut.
“Saat ini MB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” tambah Iptu Edy.
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.















