MATTANEWS.CO, OKI – Program Revitalisasi Sekolah yang menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah pusat untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dasar hingga daerah terpencil, justru memunculkan polemik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Di balik program yang digadang-gadang menjadi upaya pemerataan kualitas pendidikan itu, muncul dugaan praktik pungutan liar, intervensi proyek, hingga pengondisian penyedia material yang menyeret nama Sekretaris Dinas Pendidikan OKI berinisial AM.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang mengetahui persis peristiwa ini menyebutkan, sejumlah kepala sekolah penerima program revitalisasi diduga dimintai uang berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Permintaan itu disebut dilakukan melalui seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan AM berinisial Tr alias Ac.
Besaran uang yang diminta disebut sumber menyesuaikan nilai bantuan revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah. Dalih yang digunakan disebut berkaitan dengan “biaya administrasi” dan “kelengkapan pemberkasan”.
Padahal, mekanisme program revitalisasi sekolah berbeda dengan proyek fisik reguler pemerintah daerah. Dalam skema program tersebut, sekolah penerima bantuan berhubungan langsung dengan pemerintah pusat mulai dari tahap pengusulan, verifikasi dokumen, hingga penetapan penerima bantuan.
“Dari pengajuan sampai verifikasi itu langsung oleh sekolah. Fungsi dinas hanya mengetahui dan memantau,” ujarnya.
Namun, menurut dia, praktik di lapangan disebut tidak berjalan sebagaimana ketentuan. Sedikitnya enam kepala sekolah disebut telah dimintai sejumlah uang melalui Tr alias Ac yang disebut aktif mengurus proyek revitalisasi meski ia sendiri bukan berasal dari bidang sekolah dasar.
“Posisi pejabat membuat kepala sekolah sulit menolak. Apalagi oknum ini sendiri diketahui punya kedekatan dengan lingkaran kekuasaan,” katanya.
Enam sekolah yang disebut menerima program revitalisasi itu antara lain SDN 1 Sungai Pedade, SDN 1 Kuala Duabelas Kecamatan Tulung Selapan, SDN 1 Tanjung Harapan Kecamatan Tanjung Lubuk, SDN 1 Sumbu Sari Kecamatan Mesuji Raya, SDN 2 Surya Adi Kecamatan Mesuji, serta SDN 3 Kayuagung.
Tak hanya soal dugaan pungutan, persoalan lain juga mencuat terkait dugaan pengarahan penggunaan penyedia material tertentu melalui sistem SIPLah.
Bahkan, pelaksana pekerjaan fisik revitalisasi disebut telah diarahkan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap dekat dengan lingkaran pejabat di Dinas Pendidikan OKI.
“Meski jabatannya sekdin, pengaruhnya cukup kuat. Pelaksana fisik juga kabarnya sudah diarahkan,” ujar sumber tersebut.
Kritik keras datang dari Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten OKI, Hamadi. Ia menilai dugaan intervensi dalam program revitalisasi sekolah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi merusak tujuan utama program pemerintah pusat.
Menurut Hamadi, revitalisasi sekolah semestinya difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar sekolah, mulai dari ruang kelas yang layak, bangunan aman, sanitasi memadai, hingga kenyamanan lingkungan belajar siswa.
“Ketika proyek mulai dipenuhi pungutan, pengondisian vendor, hingga penguasaan pekerjaan oleh kelompok tertentu, maka kualitas pembangunan menjadi taruhan,” katanyaIa menilai praktik semacam itu pada akhirnya akan merugikan siswa di daerah pelosok yang seharusnya menerima manfaat langsung dari program tersebut.
“Yang dikorbankan itu anak-anak sekolah. Dana negara yang mestinya dipakai membangun fasilitas pendidikan malah tergerus kepentingan oknum,” ujarnya.
Hamadi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan revitalisasi sekolah, termasuk proyek pada tahun-tahun sebelumnya.
“Ada baiknya aparat penegak hukum mencermati lebih dalam praktik ini, termasuk revitalisasi tahun sebelumnya. Informasinya bahkan ada bangunan yang lantainya sudah jebol,” katanya.
Menurut dia, persoalan tersebut memperlihatkan masih kuatnya praktik rente dalam birokrasi daerah. Program pemerintah pusat disebut kerap berubah menjadi ruang permainan kepentingan oknum pejabat.
“Lebih ironis lagi kalau tekanan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kedekatan kekuasaan. Dalam situasi seperti itu, kepala sekolah tentu berada pada posisi sulit,” kata Hamadi.
Sementara itu, kendati informasi kami peroleh dari berbagai sumber, salah satunya bisa dikatakan terhubung langsung dengan peristiwa ini, namun Sekretaris Dinas Pendidikan OKI, AM, membantah seluruh tudingan terkait intervensi maupun pungutan liar dalam program revitalisasi sekolah itu sendiri.
AM menegaskan program revitalisasi dilaksanakan secara swakelola oleh masing-masing sekolah sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan. Menurut dia, setiap sekolah membentuk tim pelaksana sendiri dalam menjalankan kegiatan tersebut.
“Dalam pelaksanaan, dinas hanya membantu sekolah dari sisi administrasi dan pengawasan melalui bidang-bidang terkait,” ujar AM saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Ia juga membantah adanya pengarahan penggunaan penyedia material tertentu maupun pengondisian proyek revitalisasi sekolah.
“Tidak benar ada intervensi dari dinas, apalagi pungutan liar serta pengarahan penggunaan penyedia material. Dalam juknis memang dimungkinkan melalui SIPLah,” katanya.
AM turut menepis tudingan keterlibatan dirinya dalam penentuan pelaksana pekerjaan maupun monopoli pengadaan material.
“Tidak benar saya terlibat dalam penentuan pelaksana maupun monopoli pengadaan,” ucapnya.
Ia meminta seluruh pihak ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi sekolah agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mari bersama menjadi kontrol dalam pelaksanaan revitalisasi yang dilaksanakan secara swakelola sesuai juknis dari kementerian,” pungkasnya.















