MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa kasus narkotika, Irsan Putra, yang merupakan residivis perkara narkoba, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (18/5/2026). Dalam persidangan, terdakwa tampak tertunduk lemas saat mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian terkait kepemilikan 69 butir narkotika jenis ekstasi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa beserta kuasa hukumnya, serta dua orang saksi dari pihak kepolisian.
Di hadapan majelis hakim, saksi dari kepolisian menjelaskan proses penangkapan dilakukan melalui penyamaran undercover buy. Polisi awalnya memesan 100 butir ekstasi kepada terdakwa yang disebut diperoleh dari Yohanes, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp140 ribu per butir.
“Namun saat transaksi dilakukan, barang yang tersedia hanya 69 butir. Awalnya ada 70 butir, tetapi satu butir sudah hancur, sehingga yang berhasil diamankan sebanyak 69 butir. Kami juga sempat ingin melakukan pengembangan dengan memesan sabu-sabu, namun terdakwa tidak memilikinya,” ujar saksi di persidangan.
Selain mengamankan terdakwa dan barang bukti ekstasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat transaksi.
Dalam keterangannya, terdakwa mengakui ekstasi tersebut milik Yohanes (DPO). Ia mengaku hanya bertugas menjual dan belum sempat menerima keuntungan.
“Kalau barang itu berhasil terjual, saya dijanjikan upah oleh Yohanes. Tapi sampai ditangkap saya belum menerima hasil apa pun,” ungkap terdakwa.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, Irsan merupakan residivis kasus peredaran sabu-sabu. Ia sebelumnya pernah divonis enam tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja.
Terdakwa juga menyebut sepeda motor yang disita bukan miliknya, melainkan milik keponakannya yang dipinjam untuk membeli bakso.
“Motor itu milik keponakan saya, Yang Mulia. Saya hanya pinjam,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.















