BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

SIPP PN Jambi Sulit Diakses, Ombudsman Minta Layanan Digital Segera Dipulihkan

×

SIPP PN Jambi Sulit Diakses, Ombudsman Minta Layanan Digital Segera Dipulihkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menyoroti terganggunya layanan digital Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang dilaporkan sulit diakses dalam beberapa bulan terakhir.

Ombudsman menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena berdampak pada keterbukaan informasi publik serta akses masyarakat terhadap perkembangan perkara di pengadilan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, meminta agar layanan SIPP segera dipulihkan guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi peradilan.

“Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jambi kita minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu sangat penting bagi masyarakat,” ujarnya, Minggu (17/05/2026).

SIPP yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia selama ini menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk memantau jalannya perkara, jadwal persidangan, hingga putusan pengadilan.

Namun, terganggunya akses layanan tersebut dalam waktu yang cukup lama dinilai dapat menghambat keterbukaan informasi publik, khususnya bagi para pihak yang berperkara maupun masyarakat yang membutuhkan informasi hukum.

“Kondisi itu sangat mengganggu layanan publik, terutama bagi para pihak yang berperkara. Ada apa hingga sekarang belum dapat diakses,” lanjutnya.

Ombudsman juga menegaskan, gangguan layanan publik berbasis digital tidak boleh berlangsung terlalu lama karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Kita minta portal SIPP PN Jambi segera diaktifkan. Tidak boleh terlalu lama layanan publik terganggu,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi berharap layanan SIPP PN Jambi segera kembali normal sehingga masyarakat dapat mengakses informasi perkara secara cepat, terbuka, dan akurat sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.(*)