BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Tata Kelola Arsip Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Kategori Sangat Memuaskan dari ANRI

×

Tata Kelola Arsip Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Kategori Sangat Memuaskan dari ANRI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menorehkan prestasi tingkat nasional dengan meraih penghargaan kategori AA atau Sangat Memuaskan dalam pengawasan kearsipan tahun 2025 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pemkab Sidoarjo memperoleh nilai 90,84 dan masuk sebagai salah satu daerah dengan kinerja pengelolaan arsip terbaik di Indonesia.

Penghargaan tersebut diseraTatahkan langsung Kepala ANRI, Meigo Pinandito kepada Bupati Sidoarjo, Subandi dalam Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan dan Anugerah Kearsipan Tahun 2026 di Gedung ANRI Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Bupati Subandi mengatakan capaian tersebut menunjukkan tata kelola administrasi pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo berjalan tertib, terstandar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut keberhasilan itu merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah hingga tingkat kecamatan, desa, dan satuan pendidikan.

“Seluruh OPD, camat, pemerintah desa, hingga sekolah mulai TK, SD, sampai SMP negeri maupun swasta telah menerapkan pengelolaan kearsipan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan yang dinilai konsisten mendorong budaya tertib arsip di lingkungan pemerintahan daerah.

Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik menjadi fondasi penting dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, predikat AA yang diraih diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, Rudi Setiawan menyampaikan bahwa capaian tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan konsistensi budaya tertib arsip di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Disperpusip, lanjutnya, terus memperkuat transformasi kearsipan berbasis digital dan pengawasan di seluruh perangkat daerah.

“Kami tidak ingin berhenti di predikat AA. Fokus kami menjaga konsistensi, memperluas digitalisasi, dan memastikan seluruh unit kerja benar-benar tertib arsip,” katanya.

Penghargaan pengawasan kearsipan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Kearsipan.

Dengan capaian itu, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi birokrasi melalui sistem kearsipan yang modern, disiplin, dan berstandar nasional.